Pengamat Berharap Napi Koruptor Membusuk di Sel

Pangi Syarwi meminta para napi tidak dibebaskan Kemenkumham. Dia meminta napi koruptor membusuk di tahanan.
Narapidana (Foto: Wikipedia).

Jakarta - Analis politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, meminta agar narapidana koruptor yang ingin dilepaskan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dibiarkan membusuk di dalam sel tahanan.

Pangi menilai, negara sudah tidak lagi serius dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang ada di tanah air. "Karena apa? Negara enggak serius lagi untuk pemberantasan korupsi. Kalau hanya karena alasan yang bermacam-macam itu, saya pikir begini mungkin bisa mengambil jalan tengah atau mungkin memang jangan diberi ruang untuk napi korupsi. Biar saja mereka membusuk didalam," katanya dihubungi Tagar, Minggu, 5 April 2020.

Dia menegaskan, dalam kasus seperti ini, pemerintah pusat harus berhati-hati dalam mengambil keputusan. Apalagi saat ini Indonesia sedang berurusan dengan virus corona atau Covid-19.

Pembebasan para napi koruptor dinilai sangat berbahaya. Sebaiknya kata dia, negara saat fokus dengan penanganan Covid-19, dimana para tenaga medis sedang mempertaruhkan nyawanya menghadapi Covid-19.

"Pemerintah harus berhati-hati mengambil keputusan. Karena ini terkait dengan implikasi. Konsekuensinya juga tidak main-main. Udahlah kita dapat musibah Covid-19 yang berbahaya ini, napi koruptor kan berbahaya juga. Tenaga medis saja bertaruh nyawa berhadapan dengan Covid-19 sebagai garda terdepan," ujarnya.

Pandangannya, di negara-negara yang terjangkit Covid-19 tidak melakukan hal demikian, dimana para napi dibebaskan hanya karena dampak wabah virus ini. *Kalau kita komparasi dengan negara lain, memangnya napi koruptor dilepaskan karena adanya masalah Covid-19 ini. Kan enggak. Bisa dikoreksi, setahu saya tidak ada dibebaskan napi korupsi hanya karena soal corona," kata dia.

Dia menjelaskan, pemerintah harus mengakali bagaimana agar para napi tidak terjangkit oleh virus tersebut, selain membebaskan mereka.

"Tentu diakali bagaimana caranya supaya mereka tidak menjadi bagian dari positif. Tapi saya dengar tidak ada diantara mereka yang positif Covid-19. Kalau mereka positif tentu mereka bisa diisolasi, baru ada tindakan-tindakan berikutnya apakah dipindahkan atau dibuatkan ruang isolasi khusus untuk napi," kata Pangi.

Tidak hanya napi koruptor. Napi-napi lainnya seperti kriminal dan narkoba tidak sepatutnya dilepaskan. Pembebasan itu katanya tidak akan membuat efek jera bagi para narapidana.

"Jadi saya tidak mendukung hal-hal yang begini. Begitu juga yang kriminal. Ini juga berbahaya, karena akan meningkatkan kriminalitas apalagi tahanan narkoba. Situasi ini dimanfaatkan betul oleh mereka, kan. Napi korupsi juga tidak akan membuat efek jera ke depan," ucapnya.

Dia menambahkan, negara harus berpikiran jernih dalam mengambil keputusan. Dampak negatifnya juga harus menjadi pertimbangan kedepannya seperti apa.

"Harus berpikir jernih, mampu untuk tidak terlalu reaksioner dan harus mampu mengambil keputusan dengan kehati-hatian. Harus bisa mempelajari dampak positif dan negatif, dikalkulasi dengan hitung-hitungan matematikanya," ujarnya.

Lantas, dia meminta agar pemerintah mengambil langkah negatif jika betul para napi ada yang terinfeksi Covid-19 dengan membuatkan sel tahanan baru tanpa harus dibebaskan. "Carilah solusi yang betul-betul bahwa ini negara yang dalam kondisi seperti ini juga serius dalam pemberantasan korupsi," ujar Pangi. []

Berita terkait
Ide Bebaskan Napi Koruptor, YLBHI: Yasonna Curang!
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melakukan kecurangan.
WP KPK Tolak Rencana Yasonna Bebaskan Napi Koruptor
Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau WP KPK menolak rencana Menkumham Yassona Laoly untuk bebaskan napi koruptor saat pandemi corona.
IPW: Membebaskan Napi Koruptor Kejahatan Baru
Indonesia Police Watch menilai rencana membebaskan narapidana kasus korupsi adalah sebuah kejahatan baru.
0
Vonis Bebas WN Malaysia Majikan Adelina Lisao Lukai Keadilan
Kemenlu katakan putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia bebaskan terdakwa Ambika, majikan Adelina Lisao, mengecewakan dan lukai rasa keadilan