Jakarta - Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menyatakan jumlah penyaluran dana melalui pinjaman online telah menyentuh Rp 113,46 triliun atau setara US$ 7,6 miliar pada sepanjang semester I/2020.
Ketua Umum Aftech Niki Luhur mengatakan jumlah pengguna dan konsumen fintech semakin bertambah dari tahun ke tahu. Oleh karena itu, industri harus mengedepankan dan mengembangkan sistem yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mendorong kepatuhan dan tata kelola yang baik.
“Hal ini penting untuk memastikan perlindungan konsumen dan inovasi yang bertanggung jawab dari penyelenggara fintech di berbagai vertical, selain juga perlindungan konsumen dan tata kelola yang baik,” ujarnya dalam Laporan Annual Member Survey Aftech 2019/2020, Kamis, 10 September 2020.
Niki menambahkan, dengan pergeseran yang tak terhindarkan ke ekonomi digital, perlindungan konsumen sangatlah penting untuk mengembangkan industri fintech.
Aftech disebut Niki akan mengeluarkan standar industri (termasuk perlindungan data pribadi), pedoman teknis, dan serangkaian Kode Etik khusus untuk meningkatkan keunggulan daya saing industri dan memastikan inovasi yang bertanggung jawab dalam ekosistem fintech Indonesia.
“Selain regulasi dan infrastruktur utama, hampir semua anggota Aftech berpendapat bahwa biaya yang mahal merupakan hambatan utama dalam pengadaan infrastruktur ini. Oleh karena itu, terdapat kebutuhan yang sangat mendesak untuk regulasi yang selaras demi menopang penggunaan teknologi di atas,” tegasnya.
Sebagai informasi, saat ini 51 persen penduduk dewasa Indonesia belum tersentuh layanan perbankan (unbanked). Di antara penduduk yang unbanked itu, 69 persen memiliki ponsel, yang membuat mereka cenderung menggunakan fintech.
Indonesia sendiri tercatat memiliki penduduk dewasa yang unbanked terbanyak di dunia setelah China dan India. Sehingga, kehadiran fintech dianggap dapat menjadi solusi untuk mempercepat inklusi keuangan karena fintech mempermudah akses ke layanan keuangan.
“Saat ini kami tengah meningkatkan kolaborasi dengan pemerintah untuk memperluas jangkauan program negara. Misalnya, untuk menjangkau lebih banyak penerima manfaat, program Kartu Prakerja memperluas penyedia layanan keuangan untuk menyalurkan G2P [Government-to-Person] melalui bank milik negara dan para penyelenggara fintech pembayaran digital,” tutup Niki.