Wiranto dan Penyebar Isu Sesat di Media Sosial

Menkopolhukam Wiranto akan membentuk Tim Hukum Nasional untuk meneliti ucapan, tindakan dan pemikiran tokoh-tokoh 'pembakar' masyarakat.
Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers seusai rapat koordinasi khusus (Rakorsus) tingkat menteri di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (24/4/2019). Rakorsus tersebut membahas hal-hal penting terkait pascapemilu 2019. (Foto: Antara/Renald Ghifari)

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto pada Senin 6 Mei 2019 menjelaskan akan membentuk Tim Hukum Nasional bertujuan untuk meneliti ucapan, tindakan dan pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu yang dianggap berpotensi melanggar hukum.

Wiranto mengatakan akan tegas terhadap penyebar isu sesat di media sosial. Ia juga mengatakan penyebar berita bohong, hoaks dan fitnah diamati oleh pemerintah. Ia juga menegaskan pemerintah dapat menutup media yang membantu pelanggaran hukum demi keamanan nasional.

Keesokan harinya, Selasa 7 Mei 2019, Wiranto menegaskan akan menutup akun-akun media sosial yang melakukan ujaran kebencian, menghasut, radikalisme, dan sebagainya.

Kalau kita biarkan bagaimana nasib bangsa Indonesia bila akun-akun yang tidak jelas juntrungannya itu kemudian membakar masyarakat.

"Sekarang kan banyak sekali adanya aksi-aksi apakah itu fisik atau melalui media cetak, media elektronik dan medsos yang hiruk pikuk banyak sekali. Tapi yang saya soroti adalah medsos," kata Wiranto, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, dilansir Antara.

Wiranto menjelaskan, ada puluhan juta akun yang tumbuh di Indonesia dan di antara puluhan juta akun itu sebanyak 700 ribu akun yang sudah di-takedown atau dihentikan Kemenko Polhukam karena mengandung ujaran-ujaran kebencian, radikalisme, pornografi, hasutan-hasutan dan lainnya.

"Tetapi, ternyata tidak juga jera, maka terus berlanjut. Makanya, kemarin saya sampaikan pemerintah akan lebih tegas lagi men-takedown medsos yang nyata-nyata menghasut, melanggar hukum dan sebagainya," kata Wiranto.

Ia menegaskan pemerintah tidak akan menghentikan media massa, baik media cetak, media online atau media elektronik yang melakukan ujaran kebencian dan menghasut.

"Jangan campur-adukkan dengan media cetak. Media cetak itu ada aturannya, ada dewan pers di sana yang akan menegur. Kemudian media elektronik sudah ada KPI yang akan memberikan teguran bila ada yang melanggar hukum," ujar Wiranto.

Wiranto menegaskan yang akan dihentikan adalah akun-akun media sosial yang melakukan ujaran kebencian, cemoohan, fitnah serta ajakan untuk memberontak. Ia sedang menjalankan aturan untuk memberikan kedamaian dan demi tegaknya NKRI.

"Kalau kita biarkan bagaimana nasib bangsa Indonesia bila akun-akun yang tidak jelas juntrungannya itu kemudian membakar masyarakat dan membuat takut masyarakat, membuat masyarakat khawatir dan mengancam masyarakat. Masak kita biarkan. Inilah yang saya katakan pemerintah tidak akan segan-segan menutup akun itu. Sudah kita laksanakan kok," papar Wiranto.

Ia berharap jangan sampai semua persoalan itu mengganggu ketertiban, keamanan, kedamaian, dan persaudaraan bagi semua anak bangsa

"Apalagi ada berita yang menghasut untuk melanggar hukum dan melakukan langkah-langkah inkonstitusional pasti akan kita berikan langkah-langkah hukum," ucapnya.

Mengajak Mahfud MD

Wiranto mengajak mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD masuk dalam tim bantuan hukum yang dibentuknya untuk mengkaji semua ucapan, pemikiran, dan tindakan orang atau tokoh yang melanggar hukum.

"Sudah ada (namanya), tunggu saja, di antaranya ada Profesor Romli (Romli Atmasasmita), ada Profesor Muladi, kemudian dari Unpad ada, dari UI juga ada, Anda kenal semua kok ya. Mudah-mudahan nanti Mahfud MD juga masuk di dalamnya," kata Wiranto,

Menurut dia, pakar-pakar atau ahli-ahli hukum yang akan masuk dalam tim bantuan hukum itu, tidak berafiliasi partai dan politik, namun pakar-pakar hukum yang diambil, berdasarkan dari kepakarannya dan posisinya sebagai ahli hukum di Indonesia.

Wiranto menjelaskan, tim yang dibentuknya itu bukan badan hukum yang menggantikan lembaga hukum lain, seperti kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi. Tetapi, tim ini akan membantu Kemenko Polhukam untuk meneliti hingga mendefinisikan kegiatan yang melanggar hukum.

"Ini bukan badan hukum nasional mengganti lembaga hukum yang lain, tapi merupakan satu tim perbantuan para pakar hukum untuk membantu Kemenko Polhukam, untuk meneliti, mencerna, mendefinisikan kegiatan-kegiatan yang sudah nyata-nyata melanggar hukum," katanya pula.

Tim Bantuan Bidang Hukum ini akan berada di bawah Menko Polhukam.

Wiranto mengaku sudah bertemu dengan para pakar hukum dan bicara soal tugas-tugas yang akan diemban.

"Mereka punya kepedulian terhadap nasib negeri ini. Mereka juga sudah gerah, melihat banyak aktivitas-aktivitas yang seharusnya sudah masuk kategori melanggar hukum dan ditindak. Tapi sekarang kan karena banyak, tentu saja tidak mudah, dengan waktu yang sangat singkat memilah-milah, mana yang melanggar hukum, mana yang tidak," jelasnya.

Ia mencontohkan, "Bila ada orang teriak-teriak, 'Saudara-saudara sekalian, saya pada tanggal sekian, silakan kumpul, dan kita akan kepung KPU. Kita akan tidak percaya kepada KPU'. Mau diapain lagi? Mau apa dia? Seandainya dia menduduki KPU bagaimana? Kita biarkan itu?" kata Wiranto.

Wiranto mengatakan, para ahli hukum akan memiliki tugas mencerna kegiatan untuk menilai melanggar hukum atau tidak. Tim ini dibentuk semata-mata demi ketenangan masyarakat, terlebih saat ini dalam bulan Ramadan.

"Maka perlu sekarang ahli-ahli hukum kumpul, untuk mencerna, langkah-langkah, tindakan apa yang harus dilakukan untuk pelanggar hukum yang sudah menggunakan satu instrumen baru yang tidak tercakup dalam hukum dan undang-undang," ujarnya.

Jadi, ini kita kompromikan. Nanti kalau kita langsung tindak, nanti dituduh lagi Pemerintahan Jokowi diktator, kembali ke Orde Baru, kata mantan Pangab (Panglima TNI) ini lagi.

Ia menambahkan, tim itu dibuat sedemikian rupa agar negara tegak, agar Pancasila tetap diakui, agar Bhineka Tunggal Ika masih terjaga, agar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 masih dihormati.

"Tujuannya kan seperti itu," ujar Wiranto.

Untuk Media Abal-abal

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan pernyataan yang dilontarkan oleh Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto terkait penutupan media yang membantu melanggar hukum adalah ditujukan kepada akun media sosial abal-abal.

"Yang akan dimatikan itu kalau media yang abal-abal itu, dan yang sungguh tidak bertanggung jawab," kata Moeldoko ditemui di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa.

Menurut Moeldoko, terdapat sejumlah akun media sosial yang meresahkan masyarakat melalui sebaran isu.

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak salah mengartikan pernyataan Menko Polhukam tersebut.

"Sebenarnya arah dari apa yang dituju oleh Menko Polhukam itu adalah bahwa terhadap akun-akun atau media abal-abal yang sungguh-sungguh meresahkan itu memang perlu dipertimbangkan, dan kita tidak ingin media abal-abal itu menodai media yang sungguh-sungguh bekerja dan berdedikasi untuk bangsa dan negara," jelas Moeldoko.

Moeldoko menjelaskan Tim Hukum Nasional yang hendak dibentuk oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan merupakan badan internal yang tidak menghalangi kebebasan berdemokrasi.

"Tim pengkaji ini lebih bersifat internal. Ini sebagai sebuah instrumennya Menkopolhukam untuk melihat, mendengarkan, membaca berbagai isu yang tengah berkembang di masyarakat," kata Moeldoko.

Menurut dia, sejumlah hal yang berpotensi disoroti yakni hasutan-hasutan anarkis maupun ajakan-ajakan untuk bertindak makar.

Moeldoko menjelaskan tim itu dapat terdiri dari berbagai ahli hukum tata negara serta akademisi yang akan memberikan masukan kepada Menko Polhukam Wiranto.

Mantan panglima TNI itu menambahkan Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi yang kuat, perlu diimbangi oleh instrumen hukum yang kuat.

"Jangan memberikan ruang demokrasi pada satu sisi, tapi pada sisi yang lain ruang kebebasan yang lain terganggu," ujar Moeldoko.

Moeldoko menjelaskan payung hukum pendirian Tim Hukum Nasional oleh Wiranto dapat berupa SK Menteri.

Tidak Semua yang Mengkritik Kena Hukum

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kritik yang dikemukakan masyarakat untuk Pemerintah bukan termasuk pelanggaran hukum, melainkan bentuk kebebasan berpendapat di negara demokratis.

Hal itu disampaikan JK menanggapi rencana Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto yang akan membentuk Tim Hukum Nasional. Menurut JK, rencana tersebut tidak akan menghasilkan produk hukum baru terkait pengaturan terhadap kebebasan berpendapat.

JK menegaskan, rencana Menkopolhukam Wiranto membenntuk Tim Hukum Nasional tidak akan menjadi pembatasan terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia.

"Ini kan karena ada teknologi baru, cara orang mencerca dengan medsos. Kan tidak semuanya tentu tercantum dalam aturan-aturan yang sudah ada. Jangan lupa, tidak semua orang yang mengkritik kena hukum, tidak," kata JK di Kantor Wapres Jakarta, Selasa.

Kebebasan berpendapat menjadi salah satu tolok ukur terhadap suatu negara demokratis. Namun, apabila pendapat tersebut sudah mengarah menjadi ujaran kebencian, maka itu perlu diproses hukum.

"Saya kira, Pak Wiranto mengatakan 'siapa yang melanggar hukum'. Jadi, kalau melanggar hukum ya harus mendapatkan ganjaran hukum. Karena itu, orang-orang yang membuat hoaks, mencerca, kalau melanggar hukum ya diproses," jelas JK. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.