Wiku: Satgas Berhak Membubarkan Kerumunan di TPS

Satgas Covid-19 berhak atau dapat membubarkan kerumunan di tempat pemungutan suara (TPS).
Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satuan Petugas Covid-19. (Tagar/YouTube)

Jakarta - Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, memberikan imbauan bahwa Satgas Covid-19 berhak atau dapat membubarkan kerumunan di tempat pemungutan suara (TPS). Hal tersebut berlaku pada hari pemungutan suara Pilkada 2020, Rabu 9 Desember 2020. 

“Kami arahkan Satgas menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran protokol kesehatan. Contohnya memberikan peringatan keras apabila terjadi kerumunan di TPS,” ujar Wiku dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 8 Desember 2020.

Bila peringatan itu tidak digubris, kami arahkan satgas daerah untuk mengambil langkah tegas membubarkan keramaian untuk mencegah penularan di lokasi pilkada itu,

Hal berupa pembubaran secara paksa oleh petugas Satgas Covid-19 tersebut diperbolehka jika terdapat kerumunan para pemilih. Bila kerumunan tersebut tidak mendengarkan imbauan dari Satgas Covid-19, maka Satgas berhak untuk membubarkannya.

“Bila peringatan itu tidak digubris, kami arahkan satgas daerah untuk mengambil langkah tegas membubarkan keramaian untuk mencegah penularan di lokasi pilkada itu,” tambahnya.

Penyelenggara Pilkada 2020 juga berhak menolak partisipasi pemilih, jika para pemilih tidak mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan di TPS. Kebijakan tegas tersebut penting diterapkan untuk keselamatan masyarakat dari penularan Covid-19, menurut Wiku.

“Satgas meminta adanya tindakan tegas apabila tak mengakkan disiplin prokes saat pilkada. Apabila pemilih tak disiplin maka penyelenggara berhak menolak partisipasi pemilih di TPS yang bersangkutan,” ujar Wiku.

Masyarakat jika mendapati para pemilih lainnya yang melanggar protokol kesehatan, mereka berhak melaporkan kejadian tersebut kepada Satgas Covid-19. Tidak hanya melaporkan, masyarakat juga dapat bertindak tegas atas pelanggaran yang telah dilakukan.

“Apabila masyarakat mendapati pelanggaran (protokol kesehatan) di TPS tempat dia memilih, mereka berhak lapor ke petugas dan minta petugas melakukan tindak tegas” katanya.

Komitmen peserta, masyarakat, penyelenggara, pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya adalah suksesor dari pilkada saat pandemi berlangsung. Jika semua komponen tersebut dapat mendukung, maka pilkada akan bergantung padanya.

“Keberhasilan pilkada ini sangat bergantung kepada kita semua untuk saling mendukung dan bertanggungjawab atas peran masing-masing. Mari kita wujudkan pilkada serentak yang aman dan bebas Covid-19,” tambahnya.

Pemungutan suara Pilkada akan diselenggarakan secara serentak pada tanggal 9 Desember 2020 atau esok hari. Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. [] (Farras Prima Nugraha)

Baca juga:

Berita terkait
Empat Titik di Sleman Siapkan Skenario Khusus Saat Pilkada
Empat titik di Sleman; Asrama Haji, Rusunawa Gemawang, RSUP Sardjito dan Lapas Cebongan disiapkan skenario khusus saat coblosan 9 Desember 2020.
Distribusi Logistik Pilkada Blora Dikawal Ketat TNI Polri
Distribusi logistik Pilkada Blora dari tingkat PPS hingga TPS mendapat kawalan ketat aparat TNI Polri dan Satpol PP.
Pilkada Depok 9 Desember, Purnomo Belum Dapat Undangan KPU
Ketua Relawan Sohib Bang Pradi Kota Depok, H Purnomo menyatakan bahwa dia dan keluarganya belum menerima undangan ke TPS 9 Desember 2020.