Watimpres Laporkan Bang Japar ke Polisi

Watimpres laporkan Bang Japar ke polisi. "Laporan bukan dibuat Wantimpres, tapi pengacaranya Aulia yang mewakili Pak Sidarto," kata Djudju Purwantoro.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sidarto Danusubroto. (Foto: Ist)

Jakarta, (Tagar 30/1/2018) - Sekretaris Jenderal Ormas dan LBH Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), Eka Jaya, diperiksa oleh Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (30/1).

Pemeriksaan terhadap Eka Jaya dilakukan lantaran adanya dugaan pengancaman terhadap anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sidarto Danusubroto, pengancaman melalui media elektronik.

"Laporan bukan dibuat oleh Wantimpres, tapi pengacaranya Aulia yang mewakili Pak Sidarto," kata Direktur LBH Bang Japar, Djudju Purwantoro di Polda Metro Jaya, Selasa (30/1).

Djudju menjelaskan, isi pesan singkat itu sebenarnya mempertanyakan soal dibatalkannya acara Festival Pela Mampang pada 30 Oktober 2017 lalu. Saat itu, sebetulnya acara festival itu telah mengantongi izin dari Polres Jakarta Selatan. Namun menjelang hari H, polisi tiba-tiba mencabut izin dan melarang kegiatan budaya Betawi itu digelar.

Isi pesan tersebut tertulis, "Assalamualaikum Pak Sidarto yang terhormat dan dimuliakan. Kenapa Bapak tega membunuh kreasi anak-anak muda yang akan melestarikan budaya lokalnya yang hampir punah? Di mana rasa nasionalisme Bapak sebagai orang yang dihormati dan terpandang? Eka Jaya, warga Bangka."

Demikian tulis Eka dalam pesan singkatnya yang diduga mencemarkan nama baik anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto.

Akibat pesan tersebut, Eka dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Eka diduga melanggar Pasal 1 butir 5, Pasal 5, dan Pasal 102 ayat 1 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. (gil)

Berita terkait