Kulon Progo - Seorang wanita paruh baya berinisial RR, usia 55, yang merupakan warga Kapanewon Kalibawang, berhasil diamankan karena diketahui memakai uang palsu untuk bertransaksi di Pasar Bendungan, Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Jumat, 11 September 2020.
Kapolsek Wates, Ajun Komisaris Besar Polisi, Endang Suprapto membenarkan adanya penangkapan seorang wanita yang diduga mengedarkan uang palsu di Pasar Bendungan. "Dari tangan pelaku, didapati ada 13 lembar uang yang diduga palsu dengan nominal Rp 100.000," ucapnya di Kulon Progo.
Aksi percobaan pengedaran uang palsu tersebut diketahui saat pelaku membeli jajanan pasar. Pelaku membeli jajajan dari seorang pedagang bernama Suginem, 55 tahun.
Suginem merasa curiga dengan selembar uang nominal Rp 100.000 yang dipakai pelaku untuk membayar. Suginem lalu mengecek keaslian uang tersebut dengan menggunakan metode dilihat, diraba dan diterawang.
Dari tangan pelaku, didapati ada 13 lembar uang yang diduga palsu dengan nominal Rp 100.000.
Suginem yang curiga lalu keberadaan uang palsu, kemudian meminta pelaku membayar dengan uang nominal lebih kecil untuk membayar belanjaannya. Akhirnya pelaku bersedia membayar dengan uang asli.
Namun, Suginem khawatir pelaku membelanjakan uang palsu ke penjual lain di pasar tersebut. Suginem kemudian melaporkan kepada Satpam pasar agar pelaku ditangkap. Setelah ditangkap pelaku dilaporkan kepada petugas kepolisian.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas Polres Kulon Progo, Inspektur Polisi Satu I Nengah Jefri juga membenarkan adanya seorang warga yang diamankan karena diduga mengedarkan uang palsu.
"Kasus ini masih dalam penanganan Polsek Wates, Polsek Kalibawang, unit reskrim, resmob dan lain untuk keperluan mengumpulkan Barang bukti dan alat bukti lainnya," ungkapnya. [