Jakarta - Penyelundupan 122 gram kokain melalui paket mainan anak-anak berhasil digagalkan polisi. Barang haram tersebut diselundupkan pelaku dari Jerman.
Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Yoga Wahyu Permadi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat tim Bea-Cukai menginformasikan kepada Polres Jakarta Pusat terkait adanya barang mencurigakan yang masuk dari Jerman. Polisi pun kemudian mengidentifikasi pemilik dan alamat yang dituju dari kiriman tersebut.
“Awal mula pengungkapan dari info Bea-Cukai bahwa ada barang masuk mencurigakan setelah di-scan. Akhirnya kita profiling kemudian kita telusuri dan delivery control,” kata AKP Yoga Wahyu Permadi, Selasa, 5 Januari 2021.
Setelah melakukan pendalaman, polisi mendapati adanya seorang pria yang hendak mengambil barang kiriman tersebut di sebuah kantor pos. Saat diamankan, pria tersebut mengaku sebagai sopir dan diminta oleh bosnya berinisial JJ.
Menurut Yoga, polisi pun menggeledah kediaman JJ pada Desember 2020. Dari bukti petunjuk dan barang bukti yang ditemukan, polisi meyakini karyawan swasta dari perusahaan besar di Jakarta tersebut merupakan pemilik dari paket kiriman berisi 122 gram kokain tersebut.
“Jadi dia mengirimkan paket tersebut dengan tujuan namanya mercedes benz, nama samaran. Kemudian dia menyelipkan paket itu dari mainan anak di mana di dalam mainan anak itu terdapat buku yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa dan tengahnya dibolongin untuk menaruh paket narkoba tersebut,” terang Yoga.
Yoga mengatakan dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi mendapati 3 dus paket mainan anak tersebut. Polisi meyakini JJ telah melakukan modus pengiriman narkoba tersebut lebih dari satu kali.
“Setelah kita telusuri rumahnya ada dus lain yang serupa dengan mainan anak itu tapi narkobanya sudah tidak ada. Tapi dus yang sama, pengiriman yang sama, daerah yang sama,” tutur Yoga.
Barang bukti 122 gram diduga kokain tersebut telah diuji di laboratorium. Yoga mengatakan diketahui barang haram tersebut positif kokain.
“122 gram kokain kita uji lab positif kokain. Pelaku kita tes darah, rambut, urine, negatif. Patut diduga yang bersangkutan ini hanya pengedar,” ungkap Yoga dirilis NTMC Polri.
Untuk mempertanggungjawab perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.[]