Waspada Fintech Ilegal, Cek Ini Sebelum Ajukan Pinjaman

Masa-masa sulit seperti wabah pandemi Covid-19 ini, menjadi kesempatan bagi Fintech Ilegal untuk mengelabui orang yang krisis dana.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Fintech atau kependekkan dari Financial Technology, dalam bahasa Indonesia berarti teknologi finansial yakni penggabungan antara teknologi dan sistem keuangan. Inovasi baru dalam pendanaan secara online.

Bicara tentang Fintech rupanya sudah banyak sekali masyarkat yang telah menjadi pengguna. Misalnya mobile banking, asuransi online, kredit online, belanja online. Rupanya, seiring berkembangnya teknologi tidak melulu mampu membantu. Nyatanya banyak juga aplikasi yang disalahgunakan untuk menipu.

Banyak perusahaan Fintech ilegal yang masih bebas beroperasi. Apalagi di masa-masa sulit seperti wabah pandemi Covid-19 ini, menjadi kesempatan untuk mengelabui orang yang krisis dana.

Diketahui dari Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan puluhan fintech Indonesia bersifat lending dan berstatus ilegal sebulan lalu, April 2020. Totalnya tidak kira-kira, ada 81 fintech tidak memenuhi syarat untuk beroperasi di Indonesia.

Selain menghentikan beberapa fintech abal-abal, Satgas Investasi juga menghentikan 18 kegiatan usaha yang terindikasi melakukan investasi tanpa izin otoritas yang bertugas dan berwenang. Diantarnya:

– (12) kegiatan penawaran investasi uang tanpa izin

– (2) Multi Level Marketing (MLM) tanpa izin

– (1) perdagangan berjenis Forex tanpa izin

– (1) jasa crypto asset tanpa izin

– (1) penyedia undian berhadiah tanpa izin

– (1) penyedia investasi emas tanpa izin

Perlu dicatat, jika ingin melakukan pinjaman, setidaknya harus kebutuhan yang mendesak. Jangan semata-mata ingin memenuhi kebutuhan gaya hidup, hingga kedepannya kamu menjadi kewalahan untuk melunasi pinjaman lainnya. Berikut bebrapa hal yang harus diperhatikan untuk menghidari Fintech illegal.


1. Memberikan persyaratan yang mudah sekali

Mengacu pada penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), para penyedia pinjaman online bersifat ilegal biasanya memberikan syarat-syarat yang ringan, bahkan cenderung sangat mudah. Ini juga dibarengi pencairan dana yang dilakukan bersamaan.


2. Identitas perusahaan tidak jelas dan terkesan disamar-samarkan

Hati-hati dengan perusahaan fintech ilegal tanpa identitas jelas. Misalnya tidak terbuka akan informasi, visi-misi dan identitas perusahaan, letak alamat kantor, nomor telpon dan lain-lain,


3. Bunga yang tinggi dan tanpa ada batasan

Fintech ilegal sangat mungkin menerapkan bunga tinggi hingga 2% – 3% per hari dan anehnya tidak adanya transparan struktur penghitungan bunga secara lengkap dan detail.


4. Teliti dan jeli memilih fintech

Carilah perusahaan fintech yang sudah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). []

(Vidiana Lihayati)


Baca Juga





Berita terkait
Jangan Terkecoh Ya, Ini Ciri-ciri Fintech Ilegal
Tidak hanya itu, fintech ilegal juga biasanya memanfaatkan nomor telepon yang terdapat pada kontak nasabah untuk menagih dan meneror peminjamnya.
Pemerintah Putus Akses 4.873 Konten Fintech Ilegal Sejak 2018
Kemkominfo serta mitra kementerian dan lembaga bersihkan dunia digital Indonesia dari keberadaan fintech yang tidak berizin atau ilegal
OJK: Penyaluran Pinjaman Fintech Capai Rp236,4 T per Juli
Total penyaluran pinjaman nasional dari fintech peer-to-peer lending mencapai Rp236,47 triliun per Juli 2021.
0
5 Tips Memilih Asuransi Kendaraan dengan Tepat
Memiliki asuransi kendaraan merupakan salah satu hal yang sangat penting, sehingga harus dipertimbangkan oleh setiap pemilik kendaraan.