Jakarta - Fintech atau kependekkan dari Financial Technology, dalam bahasa Indonesia berarti teknologi finansial yakni penggabungan antara teknologi dan sistem keuangan. Inovasi baru dalam pendanaan secara online.
Bicara tentang Fintech rupanya sudah banyak sekali masyarkat yang telah menjadi pengguna. Misalnya mobile banking, asuransi online, kredit online, belanja online. Rupanya, seiring berkembangnya teknologi tidak melulu mampu membantu. Nyatanya banyak juga aplikasi yang disalahgunakan untuk menipu.
Banyak perusahaan Fintech ilegal yang masih bebas beroperasi. Apalagi di masa-masa sulit seperti wabah pandemi Covid-19 ini, menjadi kesempatan untuk mengelabui orang yang krisis dana.
Diketahui dari Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan puluhan fintech Indonesia bersifat lending dan berstatus ilegal sebulan lalu, April 2020. Totalnya tidak kira-kira, ada 81 fintech tidak memenuhi syarat untuk beroperasi di Indonesia.
Selain menghentikan beberapa fintech abal-abal, Satgas Investasi juga menghentikan 18 kegiatan usaha yang terindikasi melakukan investasi tanpa izin otoritas yang bertugas dan berwenang. Diantarnya:
– (12) kegiatan penawaran investasi uang tanpa izin
– (2) Multi Level Marketing (MLM) tanpa izin
– (1) perdagangan berjenis Forex tanpa izin
– (1) jasa crypto asset tanpa izin
– (1) penyedia undian berhadiah tanpa izin
– (1) penyedia investasi emas tanpa izin
Perlu dicatat, jika ingin melakukan pinjaman, setidaknya harus kebutuhan yang mendesak. Jangan semata-mata ingin memenuhi kebutuhan gaya hidup, hingga kedepannya kamu menjadi kewalahan untuk melunasi pinjaman lainnya. Berikut bebrapa hal yang harus diperhatikan untuk menghidari Fintech illegal.
1. Memberikan persyaratan yang mudah sekali
Mengacu pada penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), para penyedia pinjaman online bersifat ilegal biasanya memberikan syarat-syarat yang ringan, bahkan cenderung sangat mudah. Ini juga dibarengi pencairan dana yang dilakukan bersamaan.
2. Identitas perusahaan tidak jelas dan terkesan disamar-samarkan
Hati-hati dengan perusahaan fintech ilegal tanpa identitas jelas. Misalnya tidak terbuka akan informasi, visi-misi dan identitas perusahaan, letak alamat kantor, nomor telpon dan lain-lain,
3. Bunga yang tinggi dan tanpa ada batasan
Fintech ilegal sangat mungkin menerapkan bunga tinggi hingga 2% – 3% per hari dan anehnya tidak adanya transparan struktur penghitungan bunga secara lengkap dan detail.
4. Teliti dan jeli memilih fintech
Carilah perusahaan fintech yang sudah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). []
(Vidiana Lihayati)
Baca Juga
- BI: Kemunculan Kripto dan Fintech Bukti Nyata Era Disrupsi
- Fintech Maucash Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat
- OJK: Penyaluran Pinjaman Fintech Capai Rp236,4 T per Juli
- Pemerintah Putus Akses 4.873 Konten Fintech Ilegal Sejak 2018