Waspada Corona dan Wewenang Hentikan Kumpulan Massa

Siapa yang memiliki kewenangan terkait jalannya acara yang melibatkan kumpulan massa dalam jumlah besar di tengah waspada corona.
Massa aksi demo aliansi FPI dan PA 212 di Kedubes India, Kuningan, Jakarta, Jumat, 13 Maret 2020. (foto: Tagar/Husen M).

Jakarta - Sejumlah acara yang melibatkan kumpulan massa dalam jumlah besar menjadi polemik lantaran digelar saat wabah virus corona merebak di Indonesia. Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengungkapkan siapa yang memiliki kewenangan terkait jalannya kegiatan massa tersebut.

Imbauan sudah, tinggal dilaksanakan oleh Pemda.

Yuri mengatakan tanggung jawab terdapat di Pemerintah Daerah (Pemda) dan Polri. Sementara pemerintah pusat hanya memberikan imbauan. Adapun hal lain terkait perizinan, pelarangan, dan pengamanan kegiatan massa diserahkan sepenuhnya ke Pemda dan Polri.

"Kewenangan Pemda dan kepolisian. Imbauan sudah, tinggal dilaksanakan oleh Pemda," ujar Yuri saat dikonfirmasi Tagar, Kamis, 19 Maret 2020.

Acara berjumlah massa besar pertama yaitu tabligh Ijtima Dunia 2020 Zona Asia di Desa Pakatto, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Acara keagamaan yang bakal berjumlah ribuan jemaah jika terlaksana itu akhirnya dibatalkan oleh pemerintah setempat.

Ijtima Dunia 2020 resmi dibatalkan setelah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo berkoordinasi dengan aparat terkait dan forum koordinasi pimpinan daerah Sulsel. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), acara itu akan dihadiri 8.000 jamaah dari 48 negara.

"Alhamdulillah, akhirnya sepakat Ijtima dunia ditunda atau dibatalkan pelaksanaannya," tulis Adnan di akun Instagramnya, @adnanpurichtaichsan yang diakses Tagar, Kamis, 19 Maret 2020.

Baca juga:

Sementara acara lainnya yaitu penahbisan Uskup Ruteng di Gereja Katedral, Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur, pukul 09.00 Wita, Kamis, 19 Maret 2020.

Prosesi penahbisan Mgr. Sipri Hormat sebagai uskup Ruteng berlangsung khusuk di tengah imbauan pemerintah melarang warga berkerumun dalam jumlah besar untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

Acara itu tetap digelar meski Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Doni Monardo telah melayangkan surat berisi permintaan penundaan penahbisan kepada Kardinal dan Bupati Manggarai.

Mengantisipasi pencegahan virus corona, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengimbau masyarakat untuk menerapkan langkah social distancing. Social ditancing adalah menjaga jarak antar satu dengan yang lain.

Dengan kondisi tersebut, kata Jokowi, maka sudah saatnya melakukan work from home (WFH). "Saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah di rumah," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 16 Maret 2020.

Hingga Kamis sore, 19 Maret 2020, pasien positif corona di Indonesia diketahui telah mencapai 309 orang. Dari jumlah tersebut, 15 orang sembuh. Sementara 25 orang dinyatakan meninggal.

Pasien yang meninggal dirawat di sejumlah rumah sakit yang tersebar di tujuh provinsi di Indonesia. Adapun mereka yang meninggal di antaranya terdapat di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten , Bali, dan Sumatera Utara. []

Berita terkait
Jokowi Perintahkan Tes Massal Corona Serupa Korsel
Presiden Jokowi perintahkan tim satuan gugus tugas Covid-19 melakukan tes massal corona di seluruh Indonesia seperti di Korsel.
Jokowi: Kebijakan WFH Bukan Kesempatan untuk Liburan
Presiden Jokowi menegaskan bekerja di rumah atau work from home (WFH) tidak disiasati dengan aktivitas liburan di luar.
Budaya Salaman Haruskah Ditinggalkan di Masa Corona?
Budaya salaman atau salim yang dilakukan dengan membungkuk kemudian mencium tangan apakah harus ditinggalkan di tengah wabah virus corona?
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.