Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh meminta kepada pemilik warung kopi, usaha, kafe dan rumah makan untuk segera memblokir situs yang mengandung pornografi maupun judi online.
Permintaan itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman dengan nomor 555/01446 bersifat himbauan blokir konten negatif di kafe, warung dan rumah makan yang dikeluarkan 23 November 2020.
Dalam surat itu Aminullah meminta kepada seluruh pemilik usaha kedai, warung kopi, kafe dan rumah makan untuk dapat berpartisipasi dalam mendukung penerapan syariat islam di Kota Banda Aceh.
Dengan memblokir situs-situs yang mengandung unsur pornografi maupun judi online ataupun kegiatan negatif lainnya.
"Salah satunya dengan memblokir situs-situs yang mengandung unsur pornografi maupun judi online ataupun kegiatan negatif lainnya agar tidak dapat diakses dari jaringan WiFi yang saudara miliki," tulis Aminullah dalam surat yang dikutip Tagar, Selasa, 1 Desember 2020.
Kemudian Aminullah menambahkan apabila terjadinya pembatasan pemblokiran situs porno tersebut maka bisa menghubungi pihak Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh.
"Adapun untuk pembatasan ataupun pemblokiran konten negatif tersebut, apabila di tempat Saudara tidak tersedia petugas teknis, maka Saudara dapat menghubungi provider penyedia jasa internet di tempat Saudara berlangganan, atau pun menghubungi kami Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh," ujarnya.
Aminullah menambahkan, agar permintaan dalam surat tersebut untuk segera diindahkan dengan tujuan menjadikan Kota Banda Aceh sebagai kota Syariah.
Baca juga:
"Kami sangat mengharapkan partisipasi Saudara tersebut untuk bersama dengan Pemerintah Kota Banda Aceh mewujudkan Banda Aceh Gemilang dalam Bingkai Syariah," katanya.
Kabag Humas Setdako Banda Aceh, Said Fauzan membenarkan adanya surat edaran tersebut.
Baca juga:
"Ia betul, lebih jelasnya silahkan hubungi pihak Diskominfo Banda Aceh biar tidak ada salah informasi nanti untuk data pendukungnya," kata Said saat dihubungi Tagar, Selasa, 1 Desember 2020. []