Warga Tapteng Jualan Ganja Pakai Becak di Sibolga

Polres Sibolga berhasil menggagalkan upaya distribusi atau peredaran ganja sebanyak 2,8 kilogram.
AFS dan barang bukti yang berhasil diamankan Polres Sibolga. (Foto: Tagar/Dody Irwansyah)

Sibolga - Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Sibolga, Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya distribusi dan peredaran ganja sebanyak 2,8 kilogram (Kg) di wilayah hukum Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Pelaku atau pengedar berinisial AFS, 34 tahun, warga Jalan Gatot Subroto, Lingkungan V, Kelurahan Pondok Batu, Kabupaten Tapanuli Tengah, dibekuk Senin 15 Juli 2019 malam.

Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin mengatakan, penghentian peredaran ganja kering sebanyak 2,8 Kg itu bermula saat Kasat Narkoba AKP E Panjaitan menerima laporan dan memerintahkan anak buahnya melakukan penyelidikan.

Baca juga: Bawa 169 Kg Ganja, Kuli di Bandung Dibekuk Polisi

"Tersangka ditangkap saat berkendara becak bermotor di Jalan Tongkol, sekitar pukul 18.00 WIB. Ketika itu, petugas melakukan pemeriksaan, dan di dalam sebuah tas ransel yang diletakkan di atas becak ditemukan 116 bungkus ganja kering yang siap diedarkan kepada orang-orang yang identitasnya telah dikantongi petugas," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ganja dibeli tersangka dari seseorang, Jumat 12 Juli 2019 pada pukul 09.30 WIB, di salah satu tangkahan Pondok Batu, Kabupaten Tapanuli Tengah sebanyak 3 Kg dengan harga Rp 3,5 juta.

"Barang haram tersebut setelah diterima, tersangka bungkus paket kecil untuk diedarkan dengan harga bervariasi mulai Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu per paketnya. AFS mempaketkan 1 Kg ganja menjadi 426 bungkus, dengan keuntungan Rp 200 ribu per Kg," tutur Sormin.

Selain menemukan 116 bungkus ganja di dalam tas yang dibawa saat mengendarai becak, dari tersangka petugas juga menemukan dua bal dan 280 bungkus ganja di dalam rumahnya.

Baca juga: 43 Kilogram Ganja dari Sumut Gagal Masuk Sumbar

"Diinterogasi lebih dalam, tersangka mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya. Petugas melakukan penggeledahan, ditemukan dua bal ganja di atas asbes dan 280 bungkus ditemukan di bawah tempat tidur," katanya.

Atas perbuatannya, AFS mendekam di ruang tahanan Polres Sibolga, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun karena melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider 112 Ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009.

"Barang bukti yang disita yakni dua unit HP, dua bal daun ganja terbalut lakban warna cokelat dan 496 bungkus daun ganja dan setelah ditimbang beratnya 2,8 Kg. Uang sebanyak Rp 300 ribu hasil penjualan ganja sebanyak 30 bungkus dan satu unit betor tanpa plat," ucap Sormin.[]

Berita terkait