Tangerang Selatan - Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih belum banyak masyarakat mengikuti peraturan saat melintas di beberapa check point. Petugas terus mengimbau agar masyarakat mengikuti aturan yang berlaku.
Pantauan Tagar di Check Point Gading Serpong banyak pengendara yang masih diberikan imbauan untuk menggunakan masker dan sarung tangan bagi kendaraan roda dua dan untuk kendaraan roda 4 masih duduk bersebelahan dengan pengemudi.
Salah satu pengendara kendaraan roda dua, Rudi (28) mengatakan ia sempat dihentikan oleh petugas berseragam Satpol PP dan ditingkatkan untuk terus menggunakan masker dan sarung tangan.
Tadi emang saya gak pakai sarung tangan, karena memang gak ada. Petugas bilang ini baru imbauan saja dan besok harus pakai sarung tangan apa saja, yang penting ada.
"Tadi emang saya gak pakai sarung tangan, karena memang gak ada. Petugas bilang ini baru imbauan saja dan besok harus pakai sarung tangan apa saja, yang penting ada," kata Rudi kepada Tagar, Sabtu, 18 April 2020.
Hal senada juga dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Bayu Marfiando bahwa untuk pemotor banyak yang tidak menggunakan sarung tangan.
"Pelanggaran paling banyak tidak memakai sarung tangan untuk roda dua. Kalau masker wajib menggunakan dan kalau tidak pakai, akan kita berikan masker," kata Bayu, di Bintaro, Sabtu, 18 April 2020.
Sementara untuk pemotor yang boncengan, akan ada pengecualian bagu satu alamat di KTP dan tetap mengikuti prosedur PSBB dan lalu lintas, seperti memakai helm, masker, dan sarung tangan.
"Pemotor boleh berboncengan asal satu alamat KTP dan penuhi protokol kesehatan. Jumlahnya masih belum kita hitung, hampir merata disemua titik check point kalau yang melakukan pelanggaran," tutur Bayu.
Aturan mengenai PSBB bagi pemotor ada dalam bagian ketujuh Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangsel bernomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Disitu disebutkan bahwa pemotor tidak boleh membawa penumpang.
Sementara Wakapolres Tangsel Kompol Stephanus Luckyto mengatakan mayoritas pelanggaran memang dilakukan oleh pengemudi roda empat ataupun roda di masing-masing posko check point yang tersebar di tujuh wilayah.
"Sejauh ini pelanggaran PSBB di Tangsel masih cukup banyak karena mungkin ini hari pertama," ucap Luckyto saat mengecek posko Check Point Sandratek, Ciputat Timur, Sabtu, 18 April 2020.
Lanjutnya bahwa dalam aturan, jumlah penumpang minimal 50 persen dari kapasitas jumlah penumpang pada sebuah kendaraan. Untuk kendaraan roda dua berbasis aplikasi (ojek daring) hanya boleh mengangkut barang. Sementara untuk kendaraa roda dua pribadi, penumpang boleh berboncengan bila berasaskan keluarga, dibuktikan dengan pengecekan identitas oleh petugas.
"Seperti penumpang pada mobil, itu tidak boleh terlalu dekat. Kemudian motor (bukan ojek daring) tadi masih banyak yang berboncengan. Mengaku saudara, tapi pas kita cek KTP-nya ternyata domisilinya itu berbeda," katanya.
Luckyto beserta jajaran juga melakukan pendataan terhadap pengendara yang melanggar. Sanksi pun diberikan dengan memberikan teguran.
"Untuk sementara ini kita hanya mengedepankan upaya preventif dengan teguran secara lisan, humanis kepada masyarakat. Kembali lagi, kita sifatnya ini hanya mengimbau untuk mereka (pelanggar) paham dan sadar untuk PSBB ini harus dilakukan," katanya. []