Tangerang Selatan - Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Taryono mengatakan tetap mengikuti Surat Edaran (SE) terkait sistem pembelajaran bernomor 4 tahun 2020 pada 24 Maret 2020, yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Makarim.
Semua sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing.
"Sistem kelulusan sesuai edaran dari Menteri Pendidikan terkait berbagai kebijakan pendidikan selama masa Covid-19," ucap Taryono saat dihubungi Tagar pada Kamis, 16 April 2020.
Point pertama SE, kata dia, disebutkan penghapusan Ujian Nasional (UN) tahun 2020. Maka kelulusan siswa akan dilihat dari nilai pada lima semester terakhir dan ujian sekolah.
"Ketika UN dihapuskan dan jika ada satuan pendidikan yang mengadakan ujian sekolah maka diperbolehkan. Asalkan ujian dilakukan dengan cara online dari rumah masing-masing, karena saat ini tidak boleh ada perkumpulan massa," ujar Taryono.
Menurut dia, ujian sekolah bisa menjadi salah satu instrumen kelulusan siswa beserta nilai 5 semester pada kelas 7, 8, dan 9 untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Begitupun dengan tingkat Sekolah Dasar (SD) dari nilai semester kelas 4, 5, dan 6. Begitu pula dengan kesetaraan Paket A, B, dan C.
Taryono mengatakan, hal serupa juga berlaku untuk assesment kenaikan kelas yang bisa dilakukan dengan berbagai cara dan sumber, seperti hasil ulangan sebelumnya dan juga portofolio penugasan siswa serta nilai rapor.
"Semua sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing, seperti kelulusan, belajar di rumah, dan juga pendaftaran siswa baru. Semua sistem sudah lengkap untuk sekolah negeri," tutur Taryono.
Hingga saat ini, kata dia, sebanyak 179 SMP di Kota Tangsel sedang melaksanakan ujian sekolah dan pada minggu sebelumnya untuk tingkat SD juga sudah dilaksanakan.
"Untuk ujian sekolah SMP dari tanggal 13 April sampai hari ini 17 April 2020," ucapnya. []