Tangerang Selatan - Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Muharram Wibisono mengatakan ada kasus penipuan Cafe D-82 di Bintaro dan Polres Tangsel memastikan akan menghadiri sidang gugatan praperadilan yang ke dua di PN Tangerang pada Selasa, 21 April 2020.
Bukan diduga lagi, karena memang sudah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Iya memang ada dan kita juga akan menjalani semua. Kita tunggu hasilnya. Dan pasti kita datang, kan sesuai prosedur semua dan kita tunggu hasilnya ya," ucap Muharram saat ditemui Tagar di Mapolres Tangsel, Kamis, 16 April 2020.
Muharram mengatakan kronologi peristiwa di Cafe D-82, Sektor 9, Bintaro, Kota Tangsel menjadikan Polres Tangsel digugat praperadilan oleh Sulaiman Sembiring dan Rekan.
Dalam kejadian di Cafe D-82 itu telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 600 juta.
"Bukan diduga lagi, karena memang sudah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ada uang yang diperjanjikan, yaitu sejumlah enam ratus juta yang tidak digunakan untuk kepentingan dari tujuan awal," ujar Muharram.
Sidang pra peradilan yang diajukan pemohon Irhami dan Imelda melalui kuasa hukum Sulaiman Sembiring dan rekan ditunda. Pasalnya, sidang yang berlangsung di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tidak dihadiri termohon.
Untuk informasi, ketidakhadiran pihak Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) selaku termohon hingga hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Nelson Panjaitan menunda sidang gugatan pra peradilan pada Senin 13 April 2020 lalu. []