Medan - Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Provinsi Sumatera Utara, dr Yudhariansyah mengatakan belum ada sanksi berupa denda dalam bentuk penilangan jika di tempat umum tidak memakai masker.
Bentuk penilangan itu mungkin ada terjadi, tapi di Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan instruksi presiden dengan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Adanya informasi diadakan penilangan bagi warga yang tidak bermasker di muka umum tertanggal 27 Juli sampai 14 Agustus 2020 belum berlaku di Provinsi Sumatera Utara, kalau tidak salah, itu berlaku di Provinsi Jawa Barat," kata dr Yudhariansyah, kepada Tagar, melalui selularnya, Sabtu 18 Juli 2020.
Sebagaimana diketahui, informasi penilangan dan denda bagi warga yang tidak bermasker di muka umum beredar luas dibeberapa grup WhatsApp. Disitu tertulis jelas bahwa denda bagi yang tidak bermasker adalah Rp 100 sampai Rp 150 ribu.
Adanya informasi diadakan penilangan bagi warga yang tidak bermasker di muka umum tertanggal 27 Juli sampai 14 Agustus 2020 belum berlaku di Provinsi Sumatera Utara.
Penilangan akan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan kepolisian bertindak dan atas nama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19. Sedangkan tidak bermasker hanya jika warga sedang berpidato, makan/minum, Olga Kardio Tinggi (Jogging untuk perkuat jantung dan paru-paru) dan sedang sesi foto sesaat.
Instruksi Presiden itu tertulis bahwa proses tilang berdenda dan kwitansinya akan menggunakan e-tilang Via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai peraturan.
Terakhir tertulis bahwa denda dan tilang ini berlaku selama 14 hari, untuk itu, semuanya saling mengingatkan dan disiplin, jika tidak ingin terkena denda. []
Baca juga:
- Pengendara Tanpa Masker Dihadang Polisi di Bantaeng
- Cerita Nining, Warga Gowa Dapat Orderan Masker Lagi
- Tak Pakai Masker, Pengendara di Makassar Diberi Sanksi