Tak Pakai Masker, Pengendara di Makassar Diberi Sanksi

Sejumlah pengendara roda dua maupun kendaraan bak terbuka yang tidak mengenakan masker diberi sanksi oleh Satpol PP Makassar. Ini sanksinya.
Pengendara sepeda motor yang tidak kenakan masker dihukum push up, Minggu 12 Juli 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Ilham)

Makassar - Sejumlah pengendara roda dua maupun kendaraan bak terbuka yang tidak mengenakan masker diberhentikan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, saat melintas di Jalan Sultan Alauddin yang merupakan jalur perbatasan antara Kota Makassar dengan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Pengendara yang tidak mengenakan masker diberhentikan dan didata kemudian diberikan sanksi pembinaan dengan melakukan push up, agar selalu mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Setelah menjalani hukuman, beberapa pengendara ini kemudian diberikan masker dan melanjutkan perjalanan kembali.

Tadi kan saat di uji coba masih ada warga yang tidak kenakan masker, alasannya karena tidak tahu dan belum tahu.

Hal ini dilakukan sebagai uji coba pembatasan keluar masuknya orang ke Kota Makassar untuk mempersempit penyebaran Covid-19 yang akan diberlakukan mulai Senin 13 Juli 2020, besok.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Iman Hud menuturkan, sanksi yang diberikan untuk mengingatkan masyarakat pentingnya penggunaan masker.

"Tadi kan saat di uji coba masih ada warga yang tidak kenakan masker, alasannya karena tidak tahu dan belum tahu," kata Iman Hud, Minggu 12 Juli 2020.

Namun, dirinya memahami hal tersebut karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 yang efektif diberlakukan Senin besok.

"Memang kami memahami hal seperti itu sehingga kami terus melakukan sosialisasi penggunaan masker terhadap masyarakat," ujarnya. []

Berita terkait
Mulai Senin, Warga yang Masuk ke Makassar Dibatasi
Untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang elbih luas, mulai Senin 13 Juli 2020, warga yang masuk ke Kota Makassar akan dibatasi.
Epic Makassar Rangkul Pasepeda Lawan Covid-19
Komunitas sepeda lipat, Epic Makassar bersama Polrestabes Makassar melakukan sosialisasi penerapan ptorokol Covid-19.
Sebanyak 7.950 Personil Kawal Perwali di Makassar
Sebanyak sebelas posko perbatasan serta empat posko penindakan dan 7.950 personil gabungan di siapkan mengawal Perwali di Makassar.