Warga Simalungun Tolak Ganti-Rugi Lahan Tol Sumut

Warga Kabupaten Simalungun menolak tawaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Jalan Tol Tebing Tinggi - Siantar, Sumatera Utara.
Protes warga saat musyawarah ganti rugi lahan warga di Kabupaten Simalungun, Jumat, 25 September 2020. (Foto: Tagar/Anugerah Nasution)

Pematangsiantar - Proses negosiasi ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Tebing Tinggi - Siantar, Sumatera Utara berlangsung ricuh. Warga Nagori Simpang Pane, Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun menilai jumlah ganti rugi yang ditawarkan masih jauh dari harapan.

Saya sebagai warga tidak menghambat pembangunan jalan tol. Tapi kalau melihat nilai ganti rugi, saya sudah merugi.

Alhasil, musyawarah ganti rugi lahan itu berlangsung Jumat, 25 September 2020 di Jalan Sisingamangaraja, Kota Pematangsiantar itu pun berujung jalan buntu. Warga meminta pihak pengelolah tol melakukan pengkajian ulang soal tembusan harga tanah.

"Katanya musyawarah, tapi soal harga tanah dan ganti rugi tanah maupun bangunan yang akan dibayar justru disampaikan satu persatu kepada warga melalui amplop yang dinilai begitu tertutup. Padahal kami minta supaya lebih dulu dipaparkan nilai ganti rugi masing-masing." kata salah seorang warga Lispen Simanjuntak.

Senada dengan itu, salah seorang pemilik lahan yang akan dijalani jalur tol, Astronout Nainggolan mengatakan, bentuk ganti rugi lahan sangat merugikan warga dan tidak transparan.

“Saya sebagai warga tidak menghambat pembangunan jalan tol. Tapi kalau melihat nilai ganti rugi, saya sudah merugi. Karena saya harus membayar suku bunga uang yang saya pinjam dari perbankan untuk membeli lahan," katanya.

Sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang ganti rugi lahan, kata Astoronout, pihak pengelolah tol yang diwakilkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut tidak serta merta memberikan tawaran harga tanah.

“Pertemuan ini untuk musyawarah sesuai undangan. Tidak langsung menentukan harga ganti rugi secara sepihak. Ganti rugi harus transparan. Lebih dulu paparkan secara terbuka nilai ganti rugi. Jangan menetapkan harga secara sepihak,” katanya.

Akhirnya, warga sepakat menolak nilai ganti rugi yang diajukan. Kemudian, mengajukan keberatan kepada gubernur dan DPRD Sumut melalui forum yang sudah dibentuk.

Sementara itu, Perwakilan Kanwil BPN Sumut Masniari Situmorang tidak menampik tudingan tersebut. Menurutnya, pihak pengelolah tol telah melakukan pertemuan jauh hari dengan masyarakat untuk menyepakati nilai dari ganti rugi lahan.

Pemaparan bentuk ganti rugi, kata Masniari, bertujuan menjelaskan harga dan ketentuan penilaian harga yang telah melalui berbagai tahapan sebelum dirundingakan kepada pemilik lahan.

"Penilaian bentuk ganti rugi disesuaikan dengan lahan masing-masing warga. Tidak saja dalam bentuk uang, namun juga bentuk tanah pengganti, investasi atau lainnya," katanya.[]

Berita terkait
Jenazah Wanita Dimandikan Empat Pria di RSUD Pematangsiantar
Prosesi pemandian jenazah seorang wanita oleh empat pria di RSUD dr Djasmen Saragih, Kota Pematangsiantar, berbuntut panjang.
Judi Tembak Ikan Dilegalisasi di Pematangsiantar
Dengan modus permainan anak, judi tembak ikan di Kota Pematangsiantar, Sumut, bebas beroperasi.
Lomba Video Protokol Kesehatan di Pematangsiantar
Digelar sebuah lomba membuat video kreasi protokol kesehatan Covid-19 di Kota Pematangsiantar.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina