Warga Semarang Jago Mencuri Motor di Kulon Progo

Warga Semarang tertangkap setelah beberapa kali mencuri motor di Kulon Progo, Yogyakarta.
Petugas menginterogasi pelaku pencurian sepeda motor (Foto: Tagar/Harun Susanto)

Kulon Progo - Jajaran Kepolisian Sektor Wates, menangkap pria berinisial AD, 45 tahun, warga Tinjomoyo, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah karena melakukan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi di Kabupaten Kulon Progo, Kulon Progo. Salah satu aksi kriminalnya sempat viral saat mencuri motor di kompleks Masjid Al-Hidayah di Dusun Gunung Gempal, Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates.

Kapolsek Wates, Komisaris Polisi Endang Suprapto mengatakan, AD diringkus oleh Polsek Wates bersama dengan Tim Buru Sergap Polres Kulon Progo di wilayah Kalurahan Tuksono, Kapanewon Sentolo pada Senin 27 April 2020. Dari penangkapan dilanjutkan penyelidikan, AD ternyata bukan hanya beraksi di Giripeni saja.

Menurut kapolsek, AAD juga mencuri di wilayah Kapanewon Temon dan Pengasih. "Aksi pencurian di dua kapanewon tersebut, dilakukan pelaku hanya beberapa hari setelah mencuri sepeda motor Suzuki Spin, bernopol AB 2250 KC, milik Suharno, umur 55 tahun warga Gunung Gempal, Giripeni, yang merupakan jamaah masjid Al-Hidayah," ujarnya di Kulon Progo, Rabu, 13 Mei 2020.

Endang mengatakan, sepeda motor hasil curian sempat dijual seharga Rp 300.000 kepada seorang warga Kartosuro, Sukoharjo, Jawa Tengah. Untuk mengelabui petugas, plat nomor kendaraan diganti dengan yang palsu.

Namun, kepolisian tetap berhasil menyita kendaraan tersebut. "Dari keterangan pelaku, uang hasil senilai Rp 300.000, hasil dari penjualan motor curian kasus Giripeni, dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tutur Endang.

Namun belum sempat menjual motor curiannya, pelaku berhasil kami tangkap terlebih dahulu di wilayah Tuksono.

Dalam pencurian motor di Giripeni, pelaku beraksi dengan memakai satu buah kunci bekas yang ditemukan secara tidak sengaja dari bengkel dekat Masjid Al-Hikmah. Dengan kunci itu, pelaku mencoba memasukkan kunci ke seluruh kendaraan bermotor milik jamaah masjid yang sedang menunaikan ibadah salat Magrib.

Dari beberapa percobaan, hanya kendaraan Suzuki Spin yang cocok dengan kunci bekas. Kemudian AD membawa kabur kendaraan dan menjualnya. Setelahnya, pelaku kembali mencuri sepeda motor di wilayah Pengasih dan Temon.

"Namun belum sempat menjual motor curiannya, pelaku berhasil kami tangkap terlebih dahulu di wilayah Tuksono. Untuk dua kasus lainnya (selain Giripeni), kami masih melakukan pengembangan terkait modus yang digunakan dilakukan pelaku," tutur Endang.

Sementara itu, AD yang dihadirkan dalam rilis kasus tersebut mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan sehari-hari. "Uangnya saya pakai buat kehidupan sehari-hari. Saya tidak ada pekerjaan, jauh dari rumah. Karenanya saya nyuri motor dan menjualnya dengan harga murah," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku harus merasakan dinginnya di balik jeruji besi. Dia diketahui melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. []

Baca Juga:

Berita terkait
Begal Beraksi Saat Lockdown Covid-19 di Sleman
Dua pelaku begal memanfaatkan pandemi Covid-19 melancarkan aksinya di Sleman, Yogyakarta.
Mantan Polwan Polda Jateng Mencuri di Yogyakarta
Mantan polwan di Polda Jateng tertangkap mencuri laptop di Sleman, Yogyakarta. Sebelumnya juga pernah mencuri ponsel.
Pria Mencuri di Kulon Progo, Tapi Motor Tertinggal
Pria asal Klaten mencuri di Kulon Progo. Uniknya dia sembunyi saat diketahui warga. Bahkan motornya tertinggal dan memilih naik angkot.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.