Maros - Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) mewajibkan bagi setiap warga yang ingin beraktivitas di Makassar dengan syarat memiliki Surat Keterangan (Suket) bebas covid-19. Namun peraturan tersebut ada pengecualian untuk warga sekitar Makassar yakni Kabupaten Maros, dan Gowa.
"Kami akan kecualikan terhadap pihak yang berperan sebagai penggerak ekonomi di Makassar, misalnya pedagang, tukang batu, anggota TNI, anggota Polri, Aparat Sipil Negara, buruh, termasuk warga Mamminasata yang bekerja di Makassar, dan wajib memperlihatkan identitas domisili," kata Penjabat Wali Kota Makassar Rudi Djamaluddin.
Di luar profesi yang dikecualikan tersebut, akan diberlakukan surat keterangan bebas Covid yang bisa didapatkan di Puskesmas, atau pun Gugus Tugas masing masing daerah.
Kami akan kecualikan terhadap pihak yang berperan sebagai penggerak ekonomi di Makassar.
Rudy menyebut, peraturan terkait pembatasan orang masuk ke Makassar pada Perwali tersebut tertuang pada Bab V tentang tentang Pembatasan Pergerakan Lintas Antar Daerah.
Pasal 6 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang masuk ke dalam dan keluar kota Makassar, wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi Covid-19 dari Gugus Tugas dan/atau Rumah Sakit/Puskesmas daerah asal dan berlaku selama 14 hari setelah diterbitkan.
"Kami berharap saat pemeriksaan pelintas di perbatasan bisa lebih dipermudah dan cepat agar tidak menimbulkan antrean kendaraan yang memicu terjadinya kemacetan," ujarnya.
Adapun poin dalam Perwali BAB IV tentang Pembatasan Wilayah, pasal 12, ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang masuk dan keluar wilayah Kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan berbadan sehat/surat keterangan bebas Covid.
Kemudian, dalam ayat (2) dituliskan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi setiap orang yang memasuki wilayah Kota Makassar dan menggunakan kendaraan umum/atau pribadi melalui transportasi darat, laut dan udara.
Selanjutnya pada ayat (3) berbunyi, bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan kepada, ASN yang bekerja di Kota Makassar, dan TNI/Polri yang bekerja di Kota Makassar.
Serta karyawan yang bekerja di Kota Makassar, buruh yang bekerja di Kota Makassar, serta pedagang yang berdagang di Kota Makassar. []