PN Makassar Vonis Risman Pasigai 6 Bulan Penjara

Majelis Hakim PN Makassar menjatuhi vonis enam bulan penjara terhadap Muhammad Risman Pasigai dalam kasus pencemaran nama baik Rusdin Abdullah.
Muhammad Risman Pasigai (MRP). (Foto: Tagar/Ist)

Makassar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhi vonis enam bulan penjara terhadap terdakwa Muhammad Risman Pasigai, dalam perkara pencemaran nama baik. Namun, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah 1 Partai Golkar Sulsel, diminta tidak perlu menjalani hukuman penjara itu.

Mengadili terdakwa dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Dengan masa percobaan selama 10 bulan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Zulkifli dalam putusannya mengatakan, Risman Pasigai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum, sesuai Pasal 311 ayat 1 KUHP, terkait pencemaran nama baik terhadap, mantan Bendahara Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golkar, Rusdin Abdullah (Rudal).

"Mengadili terdakwa dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Dengan masa percobaan selama 10 bulan," kata Zulkifli dalam putusannya saat persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 8 Juli 2020.

Selama masa percobaan, kata Zulkifli, terdakwa tidak menjalani penahanan atau penjara. Akan tetapi, jika tervonis ini melakukan tidak pidana selama menjalani masa percobaan tersebut, maka tervonis akan dilakukan penahanan.

Risman dituntut JPU selama 10 bulan penjara atas dugaan pencemaran nama terhadap Rusdin Abdullah. Dia didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Pasal 311 ayat 1 KUHP.

Diketahui, pasal 311 ayat (1) KUHP berbunyi "Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia di izinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun,".

Sebelumnya, Wakil Ketua DPD I Golkar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Muhammad Risman Pasigai alias MRP, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik. Penetapan MRP ini berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Polda Sulsel pada Kamis 7 November 2019 lalu.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara Muhammad Risman Pasigai sebagai tersangka dalam perbuatan melawan hukum, yakni melakukan pencemaran nama baik," kata mantan Kabid Humas Polda Sulsel, Dicky Sondani beberapa waktu lalu.

Penetatapan tersangka terhadap salah satu petinggi Partai Golkar Provinsi Sulsel ini buntut panjang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) IX Golkar Sulsel, di Hotel Novotel, jalan Jend. Sudirman, Kota Makassa, 26 Juli 2019 lalu.

Saat itu, sempat terjadi keributan adu mulut sesama kader Golkar. Mulanya, saat acara Musda IX Golkar sedang berlangsung, tiba-tiba ada beberapa orang yang sedang membagikan selebaran. Selebaran itu berisi memprotes dan menolak acara Musda Partai Golkar Sulsel yang diselenggarakan pada saat itu.

Namun adanya selebaran itu, Risman yang saat itu menjadi Ketua Panitia Musda IX DPD Golkar Sulsel langsung membuat pernyataan dan menuding jika Rusdin Abdullah atau Rudal yang mengirim Hamzah Abdullah untuk mengacau di Musda.

"Jadi, Risman membuat pernyataan di media kebetulan hadir pada saat itu berbunyi, ini adalah kader-kadernya Rusdin Abdullah yang datang mau mengacaukan acara Musda partai Golkar Sulsel dan beberapa hari lalu sudah menyebar sms kemana-mana untuk melaksanakan aksi demo dan saksi himbauan kepada Rudal sebagai senior saksi dan Bendhara Partai Golkar Sulsel kalau Fer datang kesini jagan bikin ribut acara Musda dan kalau Fer datang pak Rudal kesini jagan suruh orang dan ini orangnya Rudal suruhannya pak Rusdin Abdullah bendhara partai Golkar yang mau bikin ribut disini," kata Risman yang dibeberkan oleh Dicky Sondani kala itu.

Setelah dilakukan penyelidikan panjang dengan dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang menyebarkan selebaran tersebut, ternyata bukan suruhan dari pelapor, Rusdin Abdullah.

Melainkan mereka yakni Hamzah Abdullah dan Muh Taufik, menyebarkan seleberan tersebut karena merupakan inisiatif sendiri dan tidak ada yang menyuruh untuk membagikan selebaran di acara Partai Golkar itu. []

Berita terkait
Risman Pasigai Mangkir Sidang di PN Makassar
Terdakwa Risman Pasigai kembali mangkir dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di Kota Makassar
Partai Golkar Usung DP di Pilkada Makassar
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartanto menyerahkan surat dukungan calon Wali Kota Makassar kepada mantan Wali Kota Makassar Danny Pomanto.
Danny Berharap Diusung Golkar di Pilkada Makassar
Mantan wali kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto berharap partai Golkar mendukung dirinya saat Pilkada kota Makassar tahun 2020 mendatang.