Sleman - Pria asal Klaten, Jawa Tengah, berinisial SP 46 tahun, pernah mendekam di penjara. Setelah bebas dia tidak jera. SP kembali berulah mencuri motor di area kampus-kampus di Yogyakarta. Pelaku menggadaikan hasil curiannya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Kapolsek Bulaksumur Komisaris Polisi Sugiarto didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal Iptu Fendi Timur mengatakan, pelaku telah mencuri Honda Vario Nopol AB 6041 IY milik korban Florencia 19 tahun, asal Lampung. "Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh petugas," katanya kepada wartawan, Kamis, 5 Desember 2019.
Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 30 November 2019 pukul 08:30 WIB. Saat itu korban mengikuti seminar di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta. Setelah kegiatan selesai, korban terkejut karena mendapati kendaraannya tidak berada di lokasi.
Pelaku teridentifikasi CCTV di TKP.
Korban mengira kendaraan motornya bergeser ke tempat lain. Setelah dicari-cari, ternyata kendaraanya tak kunjung ditemukan. Korban baru sadar bahwa kunci beserta STNK motor masih menggantung di kendaraan. Sadar motornya digondol pencuri, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bulaksumur.
Mendapat laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian. "Pelaku teridentifikasi CCTV di TKP," katanya.
Setalah mendapat petunjuk dan mengetahui keberadaan pelaku, petugas membuntuti dan mengawasi gerak geriknya. Pelaku diduga akan beraksi lagi dengan menyatroni ke kampus-kampus.
Hasil penyelidikannya, petugas berhasil mengamankan pelaku pada Rabu, 4 Desember 2019 di seputaran Kampus Universutas Negeri Yogyakarta (UNY). Pelaku lalu digelandang ke Polsek Bulaksumur untuk diproses.
"Pelaku diduga akan beraksi lagi dengan cara menyatroni kampus-kampus. Modusnya cari motor yang kuncinya tertinggal," katanya
Sementara itu, Kepala Unit Reserse kriminal Iptu Fendi Timur mengatakan, motor hasil curiannya akan digadaikan kepada seseorang di Klaten, Jawa Tengah. Harga gadai yang ditawarkan sekitar Rp 3 juta.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku ini adalah seorang residivis dengan kasus yang sama modusnya juga sama. Belum kapok keluar masuk tahanan," ucapnya.
Kepada petugas, pelaku yang bekerja sebagai pekerja serabutan ini mengaku nekat melakukan pencurian karena terhempit utang piutang kepada rentenir. Hingga kini utangnya belum juga lunas malah membengkak karena utangnya terus berbunga.
"Utangnya Rp 15 juta tapi bunganya nambah-nambah terus. Jadi dioyak-oyak (dikejar-kejar) rentenir terus. Hasil curiannya buat bayar nyicil hutang itu," kata pelaku saat dimintai keterangan wartawan.
Atas kasus tersebut, pelaku di jerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. []
Baca Juga:
- Usai Viral, Polisi Tangkap Perampas Ponsel di Jogja
- Polisi Buru Teror Pecah Kaca Mobil di Yogyakarta
- Korean Pop dan Jadah Tempe di Sunmor UGM Yogyakarta