Sleman - Seorang pemuda dihakimi massa lantaran mencuri kotak infak di Musala Assalama Sambiroto, Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Wajahnya sudah memar dihajar warga yang geram.
Kapolsek Kalasan, Komisaris Polisi Iman Santoso membenarkan adanya peristiwa tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian, ternyata pelaku sudah pernah mencuri di sejumlah tempat ibadah baik masjid maupun musala di sekitar 10 lokasi yang berbeda.
"Memang betul ada pencurian kotak infak di musala. Pelaku dihakimi oleh massa karena geram dengan perbuatan tidak terpuji itu," kata Kompol Iman Santoso kepada wartawan, Rabu 13 Februari 2020.
Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada 1 Februari 2020 sekitar pukul 01.30 dini hari. Pelaku sengaja datang di waktu orang-orang yang sedang tertidur lelap.
Sebelum beraksi, pelaku mengamati wilayah sekitar termasuk tempat ibadah mana saja yang tidak dikunci. Setelah mendapatkan tempat sasaran, pelaku langsung melakukan aksinya. Pelaku berhasil membawa satu kotak infak di musala yang berada di pinggir jalan tersebut.
Pelaku dihakimi oleh massa karena geram dengan perbuatan tidak terpuji itu.
Namun nahas, saat pelaku membawa kotak infak yang masih berisi uang itu diketahui warga yang sedang melintas. Warga mencurigainya dan pelaku berusaha lari. Warga berhasil menghentikan larinya. Saat itu juga pelaku langsung dimassa hingga babak belur.
Selanjutnya warga melaporkan kepada Polsek Kalasan untuk mengamankan pelaku. Saat dilakukan pengecekan, uang yang ada di kotak infak tersebut masih utuh berisi Rp 2,6 juta. Pelaku beserta barang bukti motor yang dipakai pelaku serta kotak infak langsung dibawa ke polsek untuk penanganan lebih lanjut.
Kepala Satuan Reskrim Inspektur Satu Purwanta mengungkapkan saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui tidak hanya satu kali mencuri di tempat ibadah. Di wilayah Sleman, pelaku pernah mencuri di masjid daerah Maguwoharjo, Ngemplak, dan lainnya. "Jadi kalau ditotal ada 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah ibadah yang sudah dia curi kotak infaknya," ucap Iman.
Setiap kotak infak bermacam-macam isinya. Dari pengakuannya dia pernah mendapat satu kotak infak yang berisi hanya uang Rp 5.000 saja. Pelaku tidak membobol langsung kotak infak di lokasi, melainkan dibawa kabur dahulu baru kuncinya dirusak di tempat lain.
"Pelaku setiap mencuri cari aman dulu. Dia bawa kabur kotak infaknya. Setelah berhasil dibuka ketahuan deh dia dapat berapa-berapa uangnya," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 363 KUHP ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara. []
Baca Juga:
- Warga Keroyok Kakek yang Curi Ponsel di Bantul
- Warga Solo 6 Kali Curi Motor Ditangkap di Yogyakarta
- Siswi SD di Yogyakarta Curi Motor Tetangga