Warga Grobogan Pakai Duit Prakerja Buat Beli Obat Terlarang

Seorang pria asal Purwodadi ditangkap polisi karena nekat membeli obat terlarang menggunakan uang Bansos Prakerja.
Pelaku saat diinterogasi polisi. (Foto: Tagar/Nila)

Grobogan - Seorang pria muda asal Kecamatan Purwodadi ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Grobogan, Kamis, 21 Januari 2021. Pria tersebut ditangkap karena nekat beli obat terlarang dengan uang Bansos Prakerja.

Kasat Resnarkoba Polres Grobogan, Ajun Komisaris Polisi Ngadiyo mengatakan, Dewangga 24 tahun asal Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi itu diduga menjadi pelaku jual beli obat terlarang di Kabupaten Grobogan.

Modusnya, pelaku membeli obat terlarang melalui jasa pengiriman.

Penangkapan tersangka didasari adanya laporan masyarakat mengenai transaksi sediaan farmasi tanpa izin edar.

"Modusnya, pelaku membeli obat terlarang melalui jasa pengiriman," ungkapnya Selasa, 26 Januari 2021.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reserse Narkoba Polres Grobogan dengan melakukan penyelidikan.

Pada Kamis, 21 Januari 2021 sekitar pukul 12.00 WIB. Polisi mencurigai seorang laki-laki yang diduga sebagai penerima paket obat terlarang dari kurir jasa pengiriman.

Pria tersebut kemudian diamankan polisi di Kompleks Perum Permata Hijau Kalongan, Kecamatan Purwodadi, saat transaksi penerimaan paket dengan kurir.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut dan paket misterius berwarna Hijau dengan nama pengirim Amelia dan penerima Dewi Sekar Taji.

Pria yang diketahui bernama Dedy Setyo itu lalu diintrogasi oleh polisi dan mengungkapkan jika paket yang diterimanya milik Dewangga, 24 tahu, warga Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi.

"Dari pengakuan penerima paket mengaku hanya dimintai tolong temannya," katanya.

Usai meringkus penerima paket, tak berselang lama polisi menemukan keberadaan Dewangga. Polisi langsung bergerak mengamankan pelaku.

Pada polisi, lanjut Ngadiyo, pelaku mengakui jika paket berisi satu box label bertuliskan Heximer Trihexyphenidyl 2 mg yang berisi pil warna kuning berlogo mf sebanyak 1000 butir adalah miliknya.

Setelah lolos dan uang Bansos tersebut digunakannya untuk membeli obat terlarang ini.

Tanpa perlawanan, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari keterangan tersangka, dirinya mengaku membeli obat terlarang tersebut dengan uang yang didapatkan dari Bansos Prakerja.

"Sebelumnya pelaku mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan Prakerja. Setelah lolos dan uang Bansos tersebut digunakannya untuk membeli obat terlarang ini," jelas Ngadiyo.

Selain mengamankan tersangka dan BB berupa satu box berisi 1000 butir pil mf, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel dan kartu ATM milik tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 196 subs pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kini, pelaku mendekam di tahanan Mapolres Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. []

Berita terkait
Mobil Tertabrak Kereta di Grobogan, 2 Warga Demak Selamat
Kecelakaan kereta api dengan mobil terjadi di perlintasan di Grobogan. Dua warga Demak selamat setelah keluar dari mobil.
Pembunuhan LGBT Grobogan: 5 Tusukan, Mayat Dibungkus Sprei
Pembunuhan sesama LGBT terjadi di Grobogan. Korban ditusuk lima kali usai berhubungan badan. Jenazahnya dibungkus sprei dan dibuang tanah kosong.
Usai Berhubungan Seks, LGBT di Grobogan Bunuh Pria Kencannya
Polisi meringkus pembunuhan pria pecinta sesama jenis di Grobogan. Pria LGBT tersebut tusuk pria kencannya usai mereka berhubungan seks.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina