Warga di Yogyakarta Dituduh Klitih, Babak Belur dan Dirampas

Warga Gunungkidul dituduh pelaku klitih saat melintas di Kota Yogyakarta. Akibatnya korban babak belur dan barang berharganya dirampas.
Kedua tersangka pencurian dengan kekerasan saat digelandang Polsek Kotagede Kota Yogyakarta. (Foto: Tagar/Evi Nur Afah).

Yogyakarta - Seorang pria bernama Anton Wijaya, 20 tahun, mengalami nasib kurang menyenangkan. Saat berkendara menggunakan sepeda motor malam hari, warga Gunungkidul, Yogyakarta, ini dituduh sebagai pelaku klitih yang belakangan sudah meresahkan warga. Akibat tuduhan tersebut, Anton babak belur dan wajahnya bonyok menjadi bulan-bulanan warga.

Peristiwa tersebut turut dimanfaatkan oleh dua orang pelaku. Mereka memprovokasi warga untuk menyerahkan pengendara motor kepada pihak kepolisian. Padahal yang terjadi, dua orang pria itu malah kembali menganiaya dan merampas barang-barang korban.

Peristiwa menimpa pria yang bekerja sebagai penjaga kos ini, terjadi pada Rabu, 11 November 2020 dini hari di Lapangan Karang, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta. Sementara dua pelaku penganiayaan adalah Niko Pelany, 38 tahun warga Bantul, dan Joni Nugroho, 21 tahun warga Kota Yogyakarta.

Baca Juga:

"Awalnya, dua pelaku ini akan membawa korban ke kantor polisi karena dituduh klitih. Namun kedua pelaku ini menganiaya korban dan mengambil handphone dan dompet korban. Malah dimanfaatkan oleh pelaku," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kotagede Iptu Mardiyanto kepada wartawan, Rabu, 17 November 2020.

Usai menganiaya dan merampas barang korban, kedua pelaku melanjutkan niatnya untuk menyerahkan korban ke kantor polisi. Saat petugas menginterogasi korban, tidak terbukti melakukan perbuatan klitih sehingga perkaranya tidak dilanjutkan.

Namun kedua pelaku ini menganiaya korban dan mengambil handphone dan dompet korban. Malah dimanfaatkan oleh pelaku.

Namun korban membeberkan bahwa barang-barangnya telah dirampas oleh dua orang pria yang mengantarnya ke kantor polisi. Kedua pria tersebut juga melakukan penganiayaan bersama-sama terhadap korban.

Mendapat laporan tersebut, Polsek Kotagede langsung melakukan penyelidikan untuk memburu kedua pelaku. Berdasarkan beberapa sumber dan ciri-cirinya, polisi berhasi mengendus keberadaan mereka. Polisi meringkus keduanya pada Senin, 16 November 2020.

Baca Juga:

Tersangka Niko ditangkap di daerah Ketandan, Kabupaten Bantul sekitar pukul 15.00 WIB. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan menangkap Joni di rumahnya sekitar pukul 17.30 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, handphone dan dompet yang berisi uang tunai sekitar Rp 200 ribu dikuasai oleh tersangka Niko. Saat ini, uang hasil penjualan handphone juga sudah habis.

"Jadi semua barang dikuasa pelaku Niko. Ponselnya sempat dijual seharga Rp 800 ribu tapi uangnya sudah habis. Kami juga sudah mendapatkan kembali HP milik korban yang sudah dijual," ucapnya.

Akibat perbuatan keduanya, mereka dikenakan pasal 365 KUHP pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. []

Berita terkait
Kata Polisi soal Terduga Klitih Babak Belur di Bantul
Seorang remaja terduga klitih babak belur setelah diamuk massa di Bantul, Yogyakarta. Kini pria tersebut menjalani perawatan di rumah sakit.
Pengakuan Korban Klitih Balas Bacok Pelajar di Yogyakarta
Buruh lepas Pemkab Bantul, MIH, 19 tahun, mengaku menjadi korban klitih. Dia balas dendam dan membacok pelajar di Kota Yogyakarta.
Tiga ABG Klitih Buang Celurit di Sekitar Masjid Agung Bantul
Petugas dan warga menangkap tiga terduga klitih di Bantul. Sebelum tertangkap, mereka membuang celurit di jalan. Kasus ditangani Polres Bantul.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.