Cabut Meteran Pelanggan, PLN Binjai Digugat Rp 1 M

Menggugat BUMN tersebut karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan konsumen.
Pengurus DPC LKPN Kota Binjai saat di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Sumatera Utara. (Foto: Tagar/Jufri Pangaribuan)

Binjai - DPC Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Kota Binjai, menggugat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Binjai Kota ke Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Sumatera Utara.

Di dalam gugatan bernomor: 54/Pdt.G/2019/PN Binjai yang didaftarkan pada 23 Oktober 2019 lalu tersebut, LPKN meminta PLN membayar ganti rugi sebanyak Rp 1 miliar lebih.

Ketua DPC LKPN, Andi Nursin Lubis saat di PN Binjai mengatakan, mereka menggugat BUMN tersebut karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan konsumen.

"PLN mencabut meteran listrik konsumen tanpa diketahui apa kesalahan konsumen," kata Andi, Selasa 29 Oktober 2019.

Dia menceritakan permasalahan bermula saat tiga orang petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN, mendatangi kediaman Selamat yang terletak di Gang Amal, Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Binjai Timur.

Saat itu, jelasnya, petugas P2TL langsung membongkar meteran listrik di kediaman pria 48 tahun tersebut. "Alasan PLN karena menemukan Kwh meter yang berlubang," ujar Andi.

Saya dituduh mencuri arus listrik. Sementara, saya tidak melakukan apa-apa

Usai mencabut meteran listrik di rumah Selamat, petugas kembali menyambung arus listrik langsung dari tiang tanpa meteran.

Keesokan harinya, listrik tersebut korsleting dan sekring listrik meledak. "Beruntung saat itu Pak Selamat berada di rumah melihat kejadian tersebut," ungkapnya.

Menurut Selamat, selama 18 tahun menempati rumahnya tersebut, dirinya sama sekali tidak pernah membongkar meteran listrik di kediamannya.

Setelah rumahnya hampir dilalap api, dia mendatangi PLN dan memberitahukan kejadian yang menimpa rumahnya. "Barulah mereka memasang MCB untuk sementara," jelas Selamat.

Usai itu, tambahnya, petugas PLN menyuratinya untuk untuk meminta bayaran sebesar Rp 6.521.964,00. "Saya dituduh mencuri arus listrik. Sementara, saya tidak melakukan apa-apa," ungkapnya.

Saat ini, Selamat dan keluarganya harus rela tidur gelap gulita, karena seluruh aliran listrik yang mengaliri rumahnya telah dicabut PLN.

Setelah melayangkan gugatan terhadap PLN, cerita Selamat, petugas kembali mendatangi rumahnya untuk memasang kembali aliran listrik. "Saya jelas menolak, karena mereka sudah berbuat semena-mena," ungkapnya.

Humas PN Binjai, David Simare-mare mengatakan sidang perdana gugatan antara DPC LKPN Binjai dan PT PLN UIW Sumatera Utara c/q UP3 Binjai, ULP Binjai Kota, Jalan Jenderal Sudirman, Binjai Kota, diundur dan akan digelar pada Selasa 12 November 2019.

"Sidang ini diundur karena hanya dihadiri oleh DPC LKPN Binjai. Sementara pihak tergugat (PLN) tidak hadir," ujar David. []

Berita terkait
Pria Aceh Bayar 4 Anak di Binjai untuk Sodomi Dirinya
Pemuda 26 tahun tersebut diringkus karena membayar empat orang anak di bawah umur untuk menyodominya.
Tahun-tahun Berat PLN, Sempat Bikin Indonesia Gelap
27 Oktober 2019 bertepatan dengan ultah ke-74 PLN. Tahun-tahun berat sempat dilalui PLN, di antaranya sejumlah wilayah di Indonesia gelap.
Terduga Teroris Cirebon Bekerja di PT PLN Tasikmalaya
Sekretaris Desa Kali Tengah, Kecamatan Tengah Tani, Zainal Lukman mengungkapkan W sudah dua tahun bekerja di PT PLN Tasikmalaya.
0
Amerika Perluas Kapasitas Tes untuk Cacar Monyet
Perluas kapasitas pengujian di berbagai penjuru negara dan membuat tes lebih nyaman dan mudah diakses pasien dan penyedia layanan kesehatan