Padangsidempuan - Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B, Desa Salambue, Kecamatan Padangsidempuan Tenggara, Kota Padangsidempuan, Sumut, tertangkap tangan menyimpan narkoba jenis ganja di dalam lapas.
Akibatnya, pemilik barang haram ini harus kembali berurusan dengan pihak berwajib dari Kepolisian Resor Kota Padangsidempuan.
Pelaku berinisial RSN, 30 tahun, warga Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombang, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Padangsidempuan, Iptu Maria Marpaung mengatakan, terungkapnya peredaran narkoba jenis ganja di dalam lapas berawal dari petugas yang sedang melaksanakan patroli pada Jumat, 11 September 2020.
Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap RSN, untuk mengungkap sindikat peredaran narkoba di dalam lapas tersebut
"Sesampainya di kamar mandi umum lapas, petugas melihat RSN dengan gelagat yang mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan di sekitar kamar mandi tersebut, ditemukan dua bungkus plastik transparan berisi narkotika golongan I jenis ganja, yang memang disimpan pelaku RSN di atas kamar mandi," jelas Maria.
Atas temuan itu, kata Maria, petugas Lapas Kelas II B Padangsidempuan melaporkannya ke Polres Padangsidempuan, dan kemudian pelaku berikut barang bukti diboyong ke Satuan Reserse Narkoba Polres setempat.
"Barang bukti yang disita dari pelaku RSN berupa, dua bungkus plastik transparan yang berisi narkotika jenis ganja seberat 450 gram," kata Maria, Sabtu, 12 September 2020.
Menurut Maria, pelaku RSN ini adalah pindahan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Labuhan Deli, Medan dengan kasus narkoba.
"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap RSN, untuk mengungkap sindikat peredaran narkoba di dalam lapas tersebut," tuturnya. []