Jakarta - Permohonan rehabilitasi Reza Artamevia yang tersangkut kasus narkoba dikabulkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Penyanyi berusia 45 tahun itu akan menjalani rehabilitasi di Balai Besar BNN Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
Reza Artamevia telah diserahkan ke Balai Besar BNN Lido pada Kamis 10 September 2020. Meski direhabilitasi, proses hukum Reza Artamevia yang terbelit kasus narkoba masih tetap berjalan.
"Selama proses penyidikan ke depan, tersangka RA dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido untuk mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus melalui pesan singkatnya, Jumat 11 September 2020.
Hingga kini polisi masih terus mencari pemasok sabu kepada Reza Artamevia berinisial F.
Reza Artamevia. (Foto: Instagram/rezaartameviaofficial)
Seperti diketahui, Reza Artamevia ditangkap polisi di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat sore, 4 September 2020. Di dalam tasnya diamankan satu paket sabu seberat 0,78 gram.
Sedangkan tes urine mantan istri mendiang Adjie Massaid tersebut juga terbukti positif mengonsumsi sabu.
Ibu dua anak itu mengaku pandemi Covid-19 membuatnya tak ada pekerjaan dan terus berada di rumah. Sabu kemudian dikonsumsinya sejak empat bulan lalu.
Setelah gelar perkara yang telah dilakukan maka atas perbuatannya Reza Artamevia disebut melanggar Pasal 112 ayat (1) Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.