Padang - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menegakkan peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) mulai Sabtu, 10 Oktober 2020. Warga yang tidak menggunakan masker beraktivitas di luar rumah akan diberikan sanksi.
"Sanksi pidana akan ditegakkan bersama dengan tim terpadu antara lain kepolisian dan kejaksaan," kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno saat memimpin apel gabungan di Pasar Raya Padang, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Irwan Prayitno mengatakan sanksi itu dijatuhkan bila sebelumnya seorang masyarakat sudah pernah dikenai sanksi administrasi.
"Perda ini dibuat agar masyarakat patuh pada protokol kesehatan. Dengan begitu potensi penyebaran Covid-19 bisa ditekan dan diminimalkan," katanya.
Sanksi pidana akan ditegakkan bersama dengan tim terpadu antara lain kepolisian dan kejaksaan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Padang, Alfiadi mengatakan bahwa Kota Padang sejak tanggal 21 September 2020 bersama jajaran dari Polresta Padang sudah menegakkan Peraturan Wali Kota nomor 49 tahun 2020 tentang AKB.
Selama itu, Alfiadi mengklaim sudah menjaring sebanyak kurang lebih 500 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah.
"Untuk Kota Padang kami tinggal melakukan penindakan saja lagi. Penegakan Perda ini dilakukan bersama tim di Pasar Raya Padang, ini menjadi lokasi pertama penegakan Perda Nomor 6 tahun 2020 di Sumbar dan akan terus dilanjutkan ke tempat-tempat yang lain," katanya.
Tidak itu saja, tempat-tempat usaha juga telah dilakukan peneguran secara lisan hingga pemberian surat teguran. Menurutnya, jika pemilik usaha yang sudah diberikan teguran dan tidak juga mengindahkan atau menerapkan protokol kesehatan, maka pihaknya akan memberikan tindakan sesuai perda nomor 6 tahun 2020 tentang AKB. []