Pematangsiantar - Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih Pematangsiantar, dr Andi Rangkuti mengakui warga dan keluarga pasien dengan gejala Covid-19 memaksa masuk ke ruang isolasi rumah sakit pada Sabtu, 10 Oktober 2020.
Mereka meminta pasien yang sudah meninggal bernama LP, 62 tahun, warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, dibawa pulang oleh mereka.
"Jadi ada huru-hara pada saat itu. Keluarga memaksa masuk ruang isolasi dan meminta agar jenazah dibawa pulang. Padahal kami sudah jelaskan bagaimana pemulasaran jenazah sesuai protap kesehatan. Pasien probable Covid-19 dengan gejala sesak napas dan ada gejala paru-paru basah," kata Andi kepada Tagar, Rabu, 14 Oktober 2020
Pasien tersebut menjalani perawatan sejak Jumat, 9 Oktober 2020 dan meninggal dunia pada Sabtu, 10 Oktober 2020.
Pihak RSUD kata Andi, tidak melakukan rapid test kepada pasien dengan keluhan probable Covid-19.
Pihaknya langsung melakukan uji swab, namun pasien meninggal dunia sebelum hasilnya diketahui.
"Kejadian itu sudah kami laporkan kepada Dinas Kesehatan. Pada saat itu karena keluhannya sesak napas kami langsung melakukan swab. Sampai hari ini uji swab belum ke luar," ujar Andi.
Lewat tayangan video yang diperoleh Tagar, terlihat beberapa warga memasuki ruang isolasi pasien covid.
Ketika seseorang dicurigai covid harusnya RSUD segera melaporkan ke Dinkes untuk secepatnya melakukan tracing kepada keluarga
Meski mendapat larangan dari pihak rumah sakit, keluarga bersama warga membawa pulang jenazah untuk disemayamkan.
Menanggapi kejadian itu, dokter spesialis THT, dr Djuni Karya Simatupang mengatakan, selain pihak keluarga melanggar protap pemulasaran jenazah probable covid, kejadian itu sangat berpotensi menularkan virus Covid-19 kepada keluarga dan orang lain di sana.
Djuni mengatakan, perlu tindakan cepat tim gugus tugas atau Dinas Kesehatan untuk melakukan tracing kepada keluarga pasien meninggal usai kejadian tersebut.
"Merunut kejadian di atas kan pasien probable covid dengan keluhan sesak napas. Ketika seseorang dicurigai covid harusnya RSUD segera melaporkan ke Dinkes untuk secepatnya melakukan tracing kepada keluarga. Kemudian disampaikan sejelas-jelasnya kepada keluarga soal kemungkinan yang akan terjadi pada pasien covid termasuk tata kelola pasien yang akan diisolasi. Karena masuk ke ruang isolasi itu tak sembarangan," ujar Djuni.
Di masa pandemi, pihak rumah sakit kata Djuni menjadi pelaksana pemularasan jenazah. Tindakan pengambilan jenazah oleh keluarga seharusnya tidak terjadi dan ini melanggar hukum.
Sebab itu Djuni berpandangan rumah sakit perlu menjelaskan permulasaran jenazah kepada pihak keluarga sesuai protap kesehatan.
"Rumah sakit harus dapat menjelaskan kepada keluarga bagaimana protokol pemulasaran jenazah pada pasien dengan gejala covid yang meninggal meski hasil swabnya belum keluar. Untuk mengantisipasi hal itu saya menganjurkan tracing pada keluarga terkontak erat dengan pasien," tutup Djuni. []
PEN