Warga Bantul Korban Pemerasan Polisi Gadungan di Kota Jogja

Warga Bantul menjadi korban pemerasan seorang pria yang mengaku anggota polisi. Kejadiannya di Kota Yogyakarta.
Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Polsek Mantrijeron (Foto Tagar/Evi Nur Afiah)

Yogyakarta - Seorang pemuda berinisial AP, warga Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, nekat melakukan pemerasan terhadap korban Irvan Yuliantoro warga Trimulyo, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul. Untuk melancarkan aksinya, pria usia 28 tahun ini mengaku sebagai anggota kepolisian.

Polisi abal-abal ini memeras uang Rp 400 ribu dan satu unit ponsel milik pria berusia 24 tahun ini. Irvan menderita kerugian senilai Rp 1,4 juta.

Kapolsek Mantrijeron Komisaris Polisi Andi Mayasari Patongai mengatakan, beruntung petugas reskrim Polsek Mantrijeron dengan sigap mengamankan pelaku, kurang 12 jam usai kejadian. "Peristiwa terjadi di Jalan Panjaitan Mantrijeron Yogyakarta pada Jumat, 11 September 2020 sekitar pukul 18.30 WIB. Kala itu korban yang mengendarai sepeda motor dalam perjalan pulang ke rumahnya," katanya saat jumpa pers di Mapolsek Mantrijeron, Selasa, 22 September 2020.

Baca Juga:

Saat itu pelaku memepet dan meminta korban untuk berhenti. Kepada korban, pelaku terang-terangan mengklaim dirinya sebagai anggota polisi yang sedang bertugas untuk melakukan penggeledahan kendaraan termasuk tas dan dompet milik korban.

Korban yang ketakutan terhadap polisi yang memberhentikannya, akhirnya hanya bisa pasrah saat pelaku melakukan penggeledahan. "Pelaku menawarkan sesuatu kepada korban, apakah kasus ini akan diselesaikan di sini atau di polsek. Korban nurut saja apa yang dikatakan pelaku," ucapnya.

Saat sampai di daerah Nitikan Umbulharjo Yogyakarta, pelaku mengancam korban dengan berkata, po tak entekke sisan neng kene (apa saya habiskan sekalian di sini). Karena ketakutan, korban kemudian putar arah meninggalkan pelaku beserta barang berharga yang dibawa pelaku.

Baca Juga:

Korban akhirnya menceritakan aksi pemerasan kepada rekannya. Akhirnya, rekan korban membuat status WhatsApp yang berisikan permintaan informasi dari pelaku yang melakukan pemerasan kepada korban. Polisi gadungan saat menjalankan aksinya memakai Honda Beat warna merah saat melakukan aksinya.

Tidak lama kemudian, seorang teman korban mengetahui pelaku berdasarkan ciri-cirinya. Korban dibantu temanya selanjutnya melapor ke Polsek Mantrijeron untuk dilakukan penyelidikan.

Berbekal keterangan korban dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pemerasan. Tidak mau buruanya lepas, pada Sabtu, 12 September 2020 dinihari, pelaku berhasil diamankan di rumahnya berikut barang buktinya.

"Uang rampasan itu masih utuh belum digunakan. Sedangkan handphone dititipkan di rumah temannya. Saat ditangkap, pelaku langsung mengakui perbuatannya," ujar Kompol Andi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuma 5 tahun penjara. []

Berita terkait
Perampas HP Pakai Bendo Ditangkap Polres Kulon Progo
Polres Kulon Progo menangkap perampas ponsel yang beraksi pakai bendo di sekitar Stadion Cangkring. Warga Purworejo ini ditangkap di Kendal.
Di Balik Laporan Palsu Rampas Motor di Yogyakarta
Ibu muda di Yogyakarta membuat laporan palsu menjadi korban perampasan motor. Berikut kronologinya.
Polisi Tangkap Perampas Harta Lansia di Kulon Progo
Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga Kulon Progo akhirnya berhasil ditangkap. Mereka sudah 10 kali beraksi kriminal.
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.