Jakarta - Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin didampingi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Wimboh Santoso meresmikan Bank Wakaf Mikro (BWM) Ahmad Taqiuddin Mansur di Ponpes Al-Manshuriah Ta’limunssibyan, Desa Bonder, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Wimboh menjelaskan, OJK yang diamanatkan undang-undang sebagai regulator di sektor jasa keuangan harus memiliki peran dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, antara lain melalui penyediaan akses keuangan.
“Dengan memberikan akses pembiayaan yang mudah dan murah bagi pelaku usaha mikro kecil yang belum terjangkau akses keuangan formal, program bank wakaf mikro turut mendukung program pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Tagar, Kamis, 20 Februari 2020.
BWM Taqiuddin Mansur (Atqia) merupakan bank wakaf mikro pertama di Provinsi NTB yang telah beroperasi sejak 14 Juni 2019. Bank ini sudah memiliki nasabah sebanyak 355 orang yang terdiri dari 71 kelompok dan sudah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp355 juta.
Sejak pertama kali digulirkan pada Oktober 2017, tercatat sudah ada 56 bank wakaf mikro yang berdiri di Indonesia. Hingga Januari 2020, seluruh BWM yang tersebar di 18 provinsi telah menyalurkan pembiayaan senilai Rp 36,6 miliar untuk 27.871 nasabah yang terdiri dari 3.511 kelompok.
Menurut Wimboh, OJK akan terus mengembangkan bank wakaf mikro baik dari sisi kuantitas maupun kualitas. Antara lain membangun ekosistem dengan mendorong penguatan modal, pembinaan kepada nasabah, dan meningkatkan jumlah donatur.
Ia menambahkan, bank wakaf mikro membuka kesempatan bagi masyarakat yang memiliki pendapatan lebih untuk turut menjadi donatur. "Selain itu, OJK juga akan mendorong pemanfaatan teknologi untuk memasarkan produk, meningkatkan kapasitas pelayanan, maupun mengembangkan usahanya," tutur Wimboh.

Program bank wakaf mikro merupakan sinergi atau kerja sama antara OJK, para donatur, LAZNAS (Lembaga Amil Zakat Nasional), tokoh masyarakat, pimpinan pondok pesantren atau lembaga pendidikan tradisional. Program BWM juga merupakan sarana bagi pondok pesantren mengoptimalkan peran dalam dakwah ekonomi dengan menyediakan pendampingan usaha bagi masyarakat kecil.
Skema dalam bank wakaf mikro dirancang sesuai kebutuhan dan kemampuan masyarakat kecil yang didorong untuk berpeluang mendapatkan pembiayaan yang lebih besar dari lembaga jasa keuangan lain sesuai skala usahanya. Pembiayaan diberikan tanpa bunga, hanya membayar biaya administrasi sebesar 3 persen per tahun dan nasabah tidak perlu memberikan agunan/ijin usaha, cukup hanya membawa KK/ KTP serta mengikuti pelatihan wajib kelompok (PWK) selama lima hari berturut– turut. Kelompok nasabah yang lulus PWK akan tergabung dalam satu kelompok usaha masyarakat sekitar pesantren Indonesia (KUMPI).
Dengan pembiayaan yang murah dan mudah ini, para nasabah hanya memiliki kewajiban untuk mengangsur sekitar Rp 20.000 per minggu. Calon nasabah dan nasabah juga tidak akan dilepas begitu saja, namun ada pemberdayaan dan pendampingan, baik pengembangan usaha kecil, manajemen ekonomi rumah tangga maupun peningkatan kapasitas dan ruhiyah seluruh nasabah BWM melalui Halaqoh Mingguan (HALMI).
OJK mendorong pengurus dan pengelola bank wakaf mikro untuk berperan aktif dalam menjaring nasabah potensial di lingkungan sekitar pondok pesantren. Selain itu mulai memanfaatkan teknologi seperti e-commerce untuk memasarkan produk, meningkatkan kapasitas pelayanan, maupun mengembangkan usaha BWM.[]
Baca Juga:
- OJK Perbanyak Bank Wakaf Mikro di Lingkungan Ponpes
- Foto: Bank Wakaf Mikro, Penggerak Ekonomi dari Pesantren