Wanita Pengedar Sabu di Ambon Dituntut Enam Tahun Penjara

Tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu di Ambon Maluku dituntut enam tahun penjara.
Ilustrasi sabu. (Foto: Kate.id)

Ambon - Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Augustina Ubleeuw menuntut Arian Elisabeth Latuperissa, terdakwa kasus kepemilikan satu paket sabu dengan pidana enam tahun penjara.

Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, enam tahun di potong masa tahana.

Perempuan berusia 45 Tahun, warga Gudang Arang Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon ini, dituntut bersalah melakukan tindak pidana narkotika atau melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, enam tahun di potong masa tahanan," ungkap Jaksa dalam amar tuntutannya dalam sidang yang dilangsungkan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu 4 November 2020.

Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan Jaksa membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, JPU meminta agar barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua paket yang di bungkus dengan plastik klem bening dengan berat 0,19 gram yang dimasukan dalam plastik klem agar disita untuk dimusnahkan.

Terdakwa tertangkap pada 12 Mei 2020 di samping kantor Pertamina Gudang Arang. Penangkapan tersebut bermula dari informasi adanya peredaran narkotika di daerah tersebut.

Selain mengedar terdakwa juga mengonsumsi sabu. Dia membeli barang terlarang itu di temannya melalui telepon. Terdakwa lalu menuju sebuah pondok untuk melakukan transaksi.

Dia ditawarkan sabu sebanyak satu gram dengan harga Rp 3 juta. Namun, saat itu terdakwa hanya memiliki uang senilai Rp 500 ribu.

Terdakwa lalu hanya mendapatkan sabu yang dibungkus dalam plastik klem warna bening. Dia langsung menggunakan bersama-sama temannya di rumah.

Dalam sidang itu, majelis hakim dipimpi Lucky Rombot Kalalo didampingi Jimmy Waly dan Philips Pangalila selaku hakim anggota. Terdakwa didampingi penasehat hukumnya Penny Tupan mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui video conference. []

Berita terkait
Beri Info Peredaran Narkoba, Warga Siantar Diberi Rp 40 Juta
Kapolres Pematangsiantar janjikan hadiah Rp 40 juta bagi warga yang memberikan informasi peredaran narkoba.
53 Pemain Narkoba di Pematangsiantar Ditangkap, 3 Wanita
Sebanyak 53 pemain narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, Sumut, di antaranya terdapat tiga wanita.
Pengedar Uang Palsu di Solok Diringkus, 1 Residivis Narkoba
Polisi meringkus pengedar uang palsu di wilayah Solok. Satu tersangka tercatat sebagai residivis kasus narkoba.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara