Wanita Dibungkus Seprai di Humbahas, Diperkosa Lalu Dibunuh

Polres Humbahas, mengungkap motif pembunuhan wanita asal Deli Serdang di sebuah perladangan di Doloksanggul.
Tiga tersangka pembunuh Kurnia Maya Sari, 33 tahun, diganjar ancaman hukuman seumur hidup saat berada di Polres Humbahas. (Foto: Tagar/Polres Humbang Hasundutan)

Dolok Sanggul - Polres Humbahas, Sumut, mengungkap motif pembunuhan seorang wanita di perladangan atau kebun Dusun Lumban Sonang, Desa Sait Nihuta, Kecamatan Doloksanggul yang terjadi pada Senin, 28 September 2020.

Sebelumnya polisi sudah menangkap tiga orang diduga pelaku pada Selasa, 29 September 2020 pukul 14.30 WIB di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.

Dua pelaku adalah pria, yakni B, 30 tahun, warga Jalan Binjai, KM 10,8 Kecamatan Sunggal, Medan dan DS, 25 tahun, warga Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara.

Sementara satu lagi perempuan berinisial YP, 32 tahun, warga Jalan Binjai KM 10,8, Kecamatan Sunggal, Medan.

Mayat wanita malang tersebut adalah Kurnia Maya Sari, 33 tahun, warga Gang Cakra II, Dusun XI, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Dia merupakan korban pembunuhan. 

Minta Pulang 

Paur Subbag Humas Polres Humbahas, Ajun Inspektur Satu Syawal B Lolo Bako mengungkapkan, semula korban Kurnia Maya Sari meminta pulang ke Medan dengan alasan tidak betah lagi bekerja di kebun.

Permintaan itu ditolak ke tiga pelaku. Mereka kemudian menyekap mulut Maya pakai lakban di dalam gubuk berlantai dua.

"Awalnya korban pada Sabtu, 26 September 2020 pukul 08.00 WIB ingin kembali ke Medan karena sudah tidak tahan bekerja. Namun tidak diizinkan ke tiga tersangka. Selanjutnya, tersangka B dan DS melakban mulut korban dan menyekapnya di gubuk," ungkap Lolo Bako, Kamis, 1 Oktober 2020.

Korban Diperkosa 

Lolo Bako mengatakan, sebelum Maya dibunuh pada Minggu malam sekira pukul 19.30 WIB, tersangka DS dan B sempat menyetubuhinya secara bergiliran.

"Korban Kurnia Maya Sari diperkosa lebih dulu oleh B, lalu oleh DS, secara bergiliran," ungkapnya.

Karena berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana. Dengan ancaman penjara seumur hidup

Saat pemerkosaan oleh B, Maya sempat melakukan perlawanan dengan cara meronta dan menolak tersangka B sekuat tenaga. 

Kurnia Maya SariKurnia Maya Sari, 33 tahun warga Kabupaten Deli Serdang, korban pembunuhan di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumut pada Selasa, 28 September 2020. (Foto: Tagar/Humas Polres Humbahas)

"Ke dua tersangka, DS dan B memperkosa korban. Kemudian memukul dengan menggunakan sebilah parang ke arah kepala dan wajah sebanyak dua kali," terangnya.

Hukuman

Kata Lolo Bako, ke tiga tersangka saat ini ditempatkan di rumah tahanan negara Polres Humbahas untuk selama 20 hari.

"Penahanan terhitung mulai 30 September 2020 sampai dengan 19 Oktober 2020," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ke tiga tersangka pembunuhan gadis malang tersebut diancam hukuman seumur hidup.

"Karena berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subs 338 lebih Subs 351 ayat (3) dan 285 dari KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup," ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, penemuan mayat wanita dibungkus seprai di Humbahas menggegerkan warga. 

Mayat ditemukan di salah satu gubuk perladangan milik seorang PNS di Dusun Lumban Sonang, Desa Sait Nihuta, Kecamatan Doloksanggul pada Senin, 28 September 2020.

Mayat pertama kali ditemukan TS, 34 tahun, yang bekerja di ladang tempat penemuan mayat tersebut pada Senin pukul 10.00 WIB.

"Pagi itu TS pergi mengecek kegiatan anggota yang bekerja di ladang atas suruhan pemilik ladang inisial BS," kata Lolo Bako.

Dijelaskan, saat tiba di ladang, TS tidak melihat seorang pun di sana. Kemudian dia masuk ke dalam gubuk dan di dalam kamar lantai dua ada sesosok mayat terbungkus dengan seprai warna kuning.

"TS melaporkan hal tersebut kepada BS. Kemudian BS menyuruh memastikan apakah orang atau tidak yang terbungkus tersebut. Lalu melaporkan kepada pihak Polres Humbahas," katanya.

Lolo Bako mengatakan, pada pukul 13.15 WIB personel Polres Humbahas turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.

Korban diperkirakan umur 30-an tahun. Dugaan korban pembunuhan karena ada luka bacok di bagian kepala sebanyak tiga garis dengan panjang masing-masing sekira 10 sentimeter.

Polres Humbahas dan pihak RSUD Doloksanggul membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi.

Berkat kerja keras jajaran Polres Humbahas dengan Subdit III Ditreskrimmum Polda Sumut tiga pelaku telah diamankan pada Selasa, 29 September 2020 di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.[]

Berita terkait
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dibungkus Seprai di Humbahas
Polres Humbahas berhasil mengungkap kasus mayat wanita yang dibungkus kain seprai di sebuah gubuk perladangan. Merupakan korban pembunuhan.
Geger Penemuan Mayat Wanita Dibungkus Seprai di Humbahas
Sesosok mayat perempuan ditemukan warga di salah satu gubuk perladangan milik seorang PNS di Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Potensi Konflik Agraria dalam Program Food Estate Humbahas
Kementerian Pertanian akan menjalankan program food estate di Kabupaten Humbahas, Sumut. Seluas 30 ribu hektare disiapkan lahan.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.