Makassar - Seorang wanita berinisial CRA, 25 tahun, di Kota Makassar, Sulsel, mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari mantan pacar. Dia digigit, diseret dengan sepeda motor hingga handphone miliknya dirampas sang mantan.
Sang mantan bernama Ivan Eka Saputra, 32 tahun, terpaksa berurusan dengan hukum. Dia ditangkap oleh Opsnal Polsek Tamalanrea di Perumahan Villa Mutiara Jelita, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulsel, Sabtu 5 Desember 2020, kemarin.
Pelaku ivan melakukan tindakan tersebut karena tidak terima keputusan sepihak dari korban yang meminta untuk memutuskan hubungan dengan pelaku.
"Ivan ditangkap atas laporan tindak pidana perampasan dan atau pencurian dengan kekerasan. Dia dilapor oleh mantannya," kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriyadi Idrus, Senin 7 Desember 2020.
Aksi Ivan ini dilakukan ketika CRA tengah berdiri di pinggir jalan. Ivan dengan mengendarai sepeda motor, menghampiri CRA. Bukannya bertegur sapa, melainkan Ivan langsung merampas handphone CRA.
CRA tak lengah. Meski wanita, ia berusaha mempertahankan handphonenya. Mereka saling tarik menarik. Bahkan, Ivan sempat putus asa. Belakangan, Ivan kian anarkis, ia menggigit tangan CRA, bermaksud agar handphone yang dipertahankannya dilepas.
Kelicikan Ivan berhasil, karena mantannya itu melepas handphone dari tanggannya. Tapi, CRA terus melakukan perlawanan, ia bahkan langsung menarik jaket Ivan ketika hendak kabur. Nahasnya, CRA terjatuh dan bahkan terseret sepeda motor dari Ivan.
"Saat mempertahankan handphonennya itu, korban sempat digigit, terjatuh bahkan terseret di jalanan. Kemudian pelaku Ivan, langsung meninggalkan tempat kejadian," tambahnya.
Kasubag Humas menerangkan, aksi ivan ini dipicu karena asmara. Karyawan Pertamina ini tidak terima, ketika CRA mengakhiri hubungan asmara atau putus. Karena sakit hati, Ivan pun ingin memberikan pelajaran kepada mantannya itu.
Tapi, aksi Ivan itu malah berakhir di kantor polisi. Ivan disangkakan dengan pasal 368 KUHPidana dan atau 365 KUHPidana.
"Pelaku ivan melakukan tindakan tersebut karena tidak terima keputusan sepihak dari korban yang meminta untuk memutuskan hubungan dengan pelaku," tegasnya. []