Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikat Hasil Redistribusi Tanah

Wamen ATR/BPN Surya Tjandra menyerahkan sertifikat tanah hasil dari program Redistribusi Tanah kepada masyarakat di Desa Lancang Kuning.
Saat penyerahan sertifikat tanah hasil dari program Redistribusi Tanah kepada masyarakat di Desa Lancang Kuning oleh Wamen ATR/BPN Surya Tjandra. (Foto: Tagar/Dok Kementerian ATR/BPN)

Jakarta - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra menyerahkan sertifikat tanah hasil dari program Redistribusi Tanah kepada masyarakat di Desa Lancang Kuning, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau pada Selasa, 31 Agustus 2021. Penyerahan sertipikat tanah seluas 18,88 hektare ini, dibagikan secara simbolis kepada 4 (empat) orang perwakilan masyarakat Desa Lancang Kuning.

Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan melakukan pendistribusian sertipikat Redistribusi Tanah Tahun 2021 di Desa Lancang Kuning sebanyak 276 bidang dengan total luas 18,88 hektare. Penyerahan sertipikat ini merupakan hasil pelepasan kawasan hutan Kabupaten Bintan dengan SK Menteri LHK 361 Tahun 2020 seluas 778,27 hektare.

Surya Tjandra dalam kesempatan ini mengatakan bahwa penyerahan sertipikat Redistribusi Tanah ini merupakan salah satu dari program pemerintah yaitu Reforma Agraria yang mana tujuan akhirnya ialah untuk menyejahterakan masyarakat. 


Reforma Agraria menjadi perhatian serius Presiden, yang menunjukkan bahwa negara hadir salah satunya seperti di Desa Lancang Kuning ini negara hadir dengan segala tantangan dan keprihatinan dan tidak lari untuk mendengarkan masalah.


Reforma Agraria juga diharapkan memberikan kepastian hukum akan hak atas tanah masyarakat, sehingga tanah menjadi sumber ekonomi yang dapat dimanfaatkan dan dikelola seoptimal mungkin.

"Reforma Agraria menjadi perhatian serius Presiden, yang menunjukkan bahwa negara hadir. Salah satunya seperti di Desa Lancang Kuning ini, negara hadir dengan segala tantangan dan keprihatinan dan tidak lari untuk mendengarkan masalah ibu dan bapak sekalian. Kami sadar bahwa ini memang tugas penting Pemerintah. Pemerintah yang harus hadir di sini untuk menyelesaikan persoalan yang Bapak Ibu hadapi," ujar Surya dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 Agustus 2021. 

Lebih lanjut Surya Tjandra mengatakan jika pelepasan kawasan hutan menjadi persoalan tersendiri karena kewenangan berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga kami terus melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan Instansi terkait. 

"Yang dilakukan sekarang menyelesaikan tata batas antara klaim batas hutan dan klaim masyarakat dan ATR/BPN berada di tengah itu, dan kita terus dorong dengan berkoordinasi dan konsolidasi bersama KLHK," katanya.

Dalam kunjungannya ini Wamen ATR/Waka BPN juga meresmikan Kampung Reforma Agraria bersama Gubernur Provinsi Kepulauan Riau dan turut didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kep. Riau, Askani, Plt. Bupati Kabupaten Bintan, Roby Kurniawan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan, Asnen dan beserta jajaran.

Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad berterima kasih atas penetapan Desa Lancang Kuning sebagai Kampung Reforma Agraria yang dapat mewujudkan kesejahteraan kepada masyarakat. 

"ATR/BPN telah melaksanakan Reforma Agraria dan bapak ibu mendapatkan sertipikat sehingga dapat kepastian hukum demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sini," ucapnya.  []

Berita terkait
Program Kementerian ATR/BPN Tetap Berjalan dengan Strategi
Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan memaparkan bahwa program agraria masih berjalan.
Bangun Citra Positif, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Podcast
Kementerian ATR/BPN Podcast pada tanggal 20 Oktober 2020 dengan tujuan menyebarkan informasi dan menyosialisasikan program strategis di lembaga.
Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Keterampilan Kelompok UMKM
Dalam rangka mendukung pemberdayaan masyarakat di Minahasa Selatan Kementerian ATR/BPN tingkatkan keterampilan dan kompetensi kelompok UMKM.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina