Walkot Mojokerto Resmi Kenakan Rompi Oranye

Masud yang keluar dari ruang pemeriksaan mengaku bersyukur bisa bersikap kooperatif dalam proses hukum.
Wali Kota Mojokerto Masud Yunus. (Foto: Ist)

Jakarta, (10/5/2018) - Wali Kota Mojokerto Masud Yunus resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Rabu (9/5) sore usai dirinya menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait kasus yang melilitnya.

“Hari ini, Selasa (8/5) penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka MY (Masud Yunus), dalam TPK suap terkait Pengalihan Anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 selama 20 hari pertama di Rutan Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK (K4)," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (9/5).

Menanggapi penahanannya oleh penyidik KPK, Masud yang keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.40 WIB ia mengaku bersyukur bisa bersikap kooperatif dalam proses hukum.

"Saya merasa bersyukur pada Allah SWT karena bisa mengikuti proses ini sampai dengan penahanan. Semoga lancar untuk hari-hari berikutnya," ucapnya seraya berjalan menuju mobil tahanan yang sudah siap menjemputnya.

Sebelumnya, KPK secara resmi telah menetapkan Walikota Mojokerto Masud Yunus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap pimpinan DPRD Kota Mojokerto terkait pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017.

“Pada 17 November 2017 KPK mengeluarkan sprindik dan menetapkan MY (Masud Yunus) sebagai tersangka,” ungkap Febri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11) lalu.

Atas perbuatan Masud dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap DPRD Mojokerto yang dilakukan KPK pada tanggal 17 Juni 2017 lalu. Saat itu KPK mengamankan uang tunai total Rp 470 juta dari beberapa pihak.

Sebelumnya, dalam OTT ini KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, serta Kepala Dinas PU an penataan ruang Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto.

Suap yang diberikan Wiwiet diduga terkait pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 miliar.

Saat ini, Wiwiet bersama tiga pimpinan DPRD Mojokerto itu telah ditahan KPK. Dalam proses penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Wiwiet dan tiga anggota DPRD Mojokerto itu, Masuddan Sekretaris Daerah Mojokerto Agus Nirbito sempat diperiksa penyidik KPK.‎ (sas)

Berita terkait
0
Breaking News: Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia
Tjahjo Kumolo meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta, Jumat, 1 Juli 2022, Pukul 11.10 WIB. Tjahjo Kumolo Menpan RB Kabinet Jokowi.