Tegal - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono akhirnya mengganti istilah local lockdown menjadi isolasi wilayah terkait kebijakannya mencegah penyebaran virus corona. Penggantian istilah dilakukan usai ada arahan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
"Nama local lockdown ini arahan Pak Gubernur harus diganti dengan isolasi wilayah atau isolasi terbatas," kata Dedy Yon di Balai Kota Tegal, Sabtu sore, 28 Maret 2020.
Sebelumnya, Dedy Yon menggunakan istilah local lockdown saat mengumumkan pemberlakuan kebijakan itu menyusul adanya satu warga Kota Tegal yang positif coronavirus disease 2019 (Covid-19), Rabu malam, 25 Maret 2020.
Nama local lockdown ini arahan Pak Gubernur harus diganti dengan isolasi wilayah atau isolasi terbatas.
Kebijakan yang akan diberlakukan mulai 30 Maret-30 Juli 2020 itu berupa penutupan 50 titik jalan di perbatasan Kota Tegal dan daerah lain serta akses jalan penghubung di dalam kota dengan menggunakan pembatas beton atau movable concrete barrier (MCB).
Meski istilahnya diganti, Dedy Yon menegaskan kebijakan tersebut tetap dijalankan sesuai dengan rencana dan tujuan yang sudah disusun. Yakni membatasi akses keluar masuk orang untuk mencegah penyebaran virus corona di Kota Bahari.
Kebijakan ini juga diharapkan membuat masyarakat lebih patuh pada anjuran pemerintah pusat terkait social distancing atau pembatasan diri secara sosial dengan lebih banyak berdiam di rumah.
"Kebijakan ini untuk menjaga masyarakat Kota Tegal agar aman dari bahaya virus corona. Ini juga untuk mensukseskan program pemerintah pusat dala mengkampanyekan social distancing," ucap dia.
Menurut Dedy Yon, MCB yang akan digunakan untuk menutup 50 titik jalan di perbatasan dan dalam kota sudah mulai didatangkan dan dipasang Minggu siang, 29 Maret 2020. "Selain dari Jakarta, ada juga yang dari Waskita. Total semua panjangnya 500 meter," ujar dia.
Selain persiapan MCB, sosialisi pemberlakuan isolasi wilayah juga sudah dilakukan Pemerintah Kota Tegal dengan memasang baliho di sejumlah tempat, antara lain di pinggir Jalan Pantura dan kawasan alun-alun. Baliho berukuran sekitar 4 meter x 8 meter itu bertuliskan Kota Tegal Local Lockdown 30 Maret-30 Juli 2020 disertai foto Dedy Yon Supriyono mengenakan pakaian dinas harian. []
Baca juga:
- Warga Kota Tegal di Jakarta Dilarang Mudik
- Aturan Baru untuk Pedagang Makanan di Kota Tegal
- Denny Siregar: Bukan Lockdown, Tegal Isolasi Kampung