Wali Kota Tangerang Akan Revisi Jam Operasional Mal

Pemkot Tangerang akan mengkaji ulang kelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seperti jam operasional mal dan kapasitas pengunjung.
Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah, saat pemaparan PHBS. (Foto: Tagar/Mauladi Fachrian).

Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan mengkaji ulang kelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Apalagi, ada kluster baru penyebaran Covid-19 yang mengakibatkan menjadi zona merah.

Masih terdapat kesalahan dalam penerapannya sehingga protokol berjalan sia-sia.

"Kita akan kaji ulang aturan seperti penyelenggaraan resepsi pernikahan, peringatan hari keagamaan serta jam operasional mal, dan kapasitas pengunjungnya," ucap Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, Minggu, 13 September 2020.

Berdasar pantauan Tagar di situs resmi pemerintahan Kota Tangerang, kasus Covid-19 di Kota Tangerang menembus angka 1.020 kasus hingga 12 September 2020. Terdapat 152 pasien positif masih dalam perawatan, 814 pasien sembuh dan 54 pasien dinyatakan meninggal dunia.

Selain 152 pasien yang menjalani perawatan, terdapat 727 pasien suspek yang menjalani perawatan di wilayah Kota Tangerang.

Arief mengatakan, penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat Kota Tangerang yang dirasa masih belum benar. Meski sudah banyak masyarakat sadar dan menjalankan protokol kesehatan. 

"Masih terdapat kesalahan dalam penerapannya sehingga protokol berjalan sia-sia," ucapnya.[]

Berita terkait
Pemkot Tangerang Diduga Ambil Lahan Warga untuk TPA
Merasa dirugikan oleh Pemkot Tangerang atas pengosongan lahan yang dinilai tidak layak huni Bambang Wahyudi menempuh upaya hukum.
Wali Kota Tangerang: Siaga 'Rem Darurat' PSBB Jakarta
Menyikapi kebijakan Rem Darurat PSBB yang ditempuh oleh Pemprov DKI, Pemkot Tangerang meningkatkan kewaspadaan di sejumlah fasilitas.
DPRD Minta Pemkot Tangerang Ajukan Hutang ke Kemenkeu
DPRD Kota Tangerang meminta Pemkot untuk melakukan pinjaman kepada Kemenkeu menunjang operasional pemerintahan Kota Tangerang tahun 2021.