Medan - Wali Kota Padangsidempuan, Irsan Efendi Nasution diduga terlibat dalam perambahan hutan di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Hal itu disampaikan Aliansi Mahasiswa Berkemajuan Anti Korupsi, Sumatera Utara (Ambak Sumut) saat berdemo di depan Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, Km 10,5, Medan, Jumat 25 Oktober 2019.
Dalam aksinya mahasiswa meminta Kapolda Sumatera Utara segera mengambil alih kasus perambahan hutan yang ditangani Polres Tapanuli Selatan.
"Lebih dari dua bulan sejak, awal penangkapan 6 Agustus 2019, tetapi sampai hari ini belum ada satu orang pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tapanuli Selatan," kata koordinator aksi Muhammad Fadli dalam orasinya.
Disebutkan, lahan yang ditangani polisi bersebelahan dengan kebun kopi milik Wali Kota Padangsidempuan. Kemudian saksi pelengkap penjaga kebun milik Wali Kota Padangsidempuan, diduga tidak pernah diperiksa Polres Tapanuli Selatan.
"Sebaliknya, terkesan dibiarkan kabur atau menghilang serta tidak ditetapkan status sebagai DPO," kata Fadli.
Selain itu, barang bukti beko merek Cat type Long Arm yang sudah dipasang garis polisi sudah dibawa ke luar lokasi kejadian perkara. Diduga kuat tidak dibawa atau dititipkan di gudang penyimpanan Polres Tapanuli Selatan.
Polda Sumatera Utara juga akan berkoordinasi dengan Polres Tapanuli Selatan, mempertanyakan sampai di mana perkembangan kasus ini
"Menurut amatan kami, Polres Tapanuli Selatan tidak pernah melakukan siaran publik tentang penjelasan perkembangan dan status penangkapan pemeriksaan. Kemudian saksi penemu kasus di TKP tidak dilibatkan atau diminta keterangannya oleh Polres Tapanuli Selatan," ucapnya.
Mahasiswa meminta Polres Tapanuli Selatan dan Polda Sumatera Utara mengusut tuntas aktor intelektual pembukaan kawasan hutan lindung yang berdekatan dengan kebun kopi milik Wali Kota Padangsidempuan.
"Kita meminta agar polisi memanggil dan memeriksa Wali Kota Padangsidempuan," katanya.
Menurut mahasiswa, Irsan Efendi Nasution sebagai Wali Kota Padangsidempuan diduga menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi, dan sarat terjadinya perbuatan melawan hukum yang berpotensi rusaknya lingkungan hidup serta rentan mengancam hajat hidup orang banyak.
Selain itu, mereka juga meminta Dinas Kehutanan Sumatera Utara bersama Balai Gakkum KLHK Sumatera Utara turun langsung ke TKP serta bekerja sama mendukung penegakan hukum oleh Polda Sumatera Utara.
Tidak lama melakukan orasi, Kompol T Matanari, perwakilan dari Humas Polda Sumatera Utara menerima aspirasi dari mahasiswa.
"Adik-adik mahasiswa, aspirasi ini akan saya sampaikan kepada pimpinan. Selain itu, kami dari Humas Polda Sumatera Utara juga akan berkoordinasi dengan Polres Tapanuli Selatan, mempertanyakan sampai di mana perkembangan kasus ini," katanya. []