Soal Pilkada Siantar, Tunggu Kata KPU dan Mendagri

kapan Pilkada Kota Pematangsiantar dua versi beredar. Pemkot dan KPU setempat masih menunggu ketetapan pemerintah
Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah menjabat periode 2017-2022. (Foto: Tagar/Fernandho Pasaribu)

Pematangsiantar - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pematangsiantar menjadi diskusi hangat pascapemilu. Dua versi beredar, satu menyebut digelar 2020, satu lagi menyebut digelar 2024.

Sebelumnya, Wali Kota Pematangsiantar melalui surat nomor: 900/1919/III/2019 tanggal 26 Maret 2019 ditujukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mempertanyakan surat KPU RI yang menyatakan Kota Pematangsiantar ikut menggelar Pilkada Serentak 2020.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lalu membalas melalui surat nomor: 273/2176/OTDA pada tanggal 10 April 2019. 

Pada poin 4 surat tersebut ditulis bahwa, "Pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Terpilih telah dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2017 dan mengacu ketentuan Pasal 201 Ayat (3) dan Ayat (9) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, maka masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar akan berakhir pada tanggal 22 Februari 2022 dan pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota selanjutnya akan dilaksanakan secara serentak nasional pada Tahun 2024."

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Budi Utari membenarkan masuknya surat Kemendagri tersebut. Meskipun begitu, dia menyatakan pada akhirnya Pemkot Pematangsiantar masih menanti surat kepastian tentang (kapan digelar) Pilkada Kota Pematangsiantar.

"Suratnya ada, tetapi pada akhirnya nantikan ada surat ketetapan. Kalau pemkot hanya menanyakan kepada Kemendagri. Yang pastinya pemkot itu sifatnya hanya bertanya ke Kemendagri," katanya, ditemui di kantor DPRD Kota Pematangsiantar, Rabu 15 Mei 2019.

Di tempat terpisah, Ketua KPU Kota Pematangsiantar Daniel Sibarani membenarkan adanya instruksi dari KPU RI untuk segera melakukan koordinasi kepada pemerintah daerah dalam rangka Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Pemilihan Tahun 2020 yang tertuang dalam surat nomor: 408/PP.01.3-SD/01/KPU/III/2019, yang isinya antara lain menyebut Pilkada Serentak akan diselenggarakan sebanyak 270 kabupaten kota di Indonesia.

"Terkait Pilkada Siantar, berdasarkan surat KPU RI kita diperintahkan menyusun anggaran untuk pemilihan tahun 2020. Sudah kita susun anggarannya dan sudah kita sampaikan ke pemkot," ucapnya melalui telepon seluler.

Benar atau tidaknya pemilihan kepala daerah yang akan diikuti Kota Pematangsiantar, apakah pada 2020 atau 2024, Daniel juga masih menunggu komunikasi KPU RI dengan Kemendagri.

"Terkait benar atau tidaknya pilkada akan dilaksanakan pada tahun 2020 atau 2024, kemungkinan masih menunggu komunikasi dari KPU RI kepada Kemendagri," imbuhnya. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.