Pematangsiantar - Sidang gugatan terhadap Wali Kota Hefriansyah selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Pematangsiantar kembali digelar di pengadilan negeri setempat, Rabu, 26 Agustus 2020.
Gugatan 11 keluarga mantan pasien Covid-19 itu masuk dalam proses mediasi antara pihak tergugat dan penggugat.
Proses mediasi berjalan alot yang ditengahi pihak Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar.
Salah seorang penggugat, Abdul Wahit Katino yang merupakan warga Gang Demak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, menyampaikan kecewa karena hasil mediasi belum menemui kesepakatan.
"Wali kota tidak komitmen dengan perjanjian. Mereka berjanji memberikan stimulus berupa modal usaha dan modal peralatan usaha. Tapi mediasi kali ini hanya diberi peralatan usaha senilai Rp 2 juta, namun modal usaha tidak dikasih," kata Aldul ketika ditemui di halaman PN Kota Pematangsiantar.
Pemko Siantar akan membantunya. Pokoknya minggu depan lah jelasnya itu
Abdul mengatakan, dirinya tidak menerima hasil mediasi dan akan kembali melakukan tuntutan kepada Wali Kota Pematangsiantar.
"Kami kecewa, capek bulak-balek datang. Hari ini tidak ada kejelasan. Pihak mediator masih memberikan waktu dan akan dilanjutkan Rabu minggu depan. Mudah-mudahan nanti selesai," katanya.
Dalam mediasi itu, Wali Kota Hefriansyah diwakili Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar Hery Oktarizal.
Hery menyampaikan, Pemko Pematangsiantar masih membangun pembicaraan untuk menyelesaikan masalah. Saat ini kata dia, dinas terkait tengah mengupayakan permintaan para mantan pasien Covid-19 tersebut.
"Menawarkan modal peralatan dan mereka membutuhkan modal usaha. Dengan permintaan itu, saya harus kominikasikan kepada pimpinan. Jadi saya bukan pihak yang memutuskan," kata Hery.
Pekan depan kata Hery, pemko akan memberikan kepastian terkait tuntutan warga Gang Demak tersebut.
"Mereka warga yang terdampak Covid-19 mengaku jualan tidak laku. Pemko akan membantunya. Pokoknya minggu depan lah jelasnya itu," ungkapnya.[]