Pematangsiantar - Sebanyak 16 orang pegawai Dispenda Kota Pematangsiantar terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Poldasu, Kamis, 11 Juli 2019 sekira pukul 20:15 WIB
Operasi Tangkap Tangan dilakukan oleh Unit 4 Subdit lll Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut. Kanit Tipikor Poldasu, Kompol Hartono mengatakan, penangkapan itu dilakukan lantaran adanya penyelewengan dana intensif upah pajak sebanyak 186 juta.
Ini terkait pungli dana insentif upah pungut pajak.
Menurut keterangan yang diterima Tagar, melalui laporan informasi nomor: R/246/VII/2019, tgl 10 Juli 2019. 2. SP. Lidik Nomor : 422/VII/2019, Tgl 10 Juli 2019. 3. Surat Perintah Tugas Nomor : 575/VII/2019, Tgl 10 Juli 2019.
Saksi-saksi yang diamankan sebanyak 16 orang. Tiga orang lainnya berhasil terkena Operasi Tangkap Tangan. Yakni, Tangi M.D Lumban Tobing, tenaga harian lepas badan pengelola keuangan daerah Kota Pematang Siantar, Lidia Ningsih, staf bidang pendapatan dua badan pengelolaan keuangan daerah Kota Pematangsiantar dan Erni Zendrato, bendahara pengeluaran badan pengelolaan keuangan daerah Kota Pematangsiantar.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 186 juta. Dimana operasi ini merupakan Tindak Pidana Korupsi terkait Pungli atas pemotongan pemberian uang intensif pemungutan pajak daerah milik anggota Pegawai Badan Pengelolaan Keuangan Kota Pematang Siantar sebesar 15 persen dari uang yang diterima pegawai Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pematangsiantar Triwulan II Tahun 2019.
Saat ini 16 orang tersebut dibawa ke Poldasu guna dilakukan pemeriksaan lebih dalam. []
Artikel lainnya:
- Pemuda Pematangsiantar Diimbau Tak Lagi Jadi Figuran
- Sri Swanti Warga Pematangsiantar, Ketika Atap Seng Rumah Bergoyang