Serang - Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di tengah masa pandemi Covid-19 kurang tepat. Pasalnya, kondisi ekonomi masyarakat sedang terpuruk dan kesulitan memenuhi kebutuhannya sendiri-sendiri.
Kalo dinaikin berati kita harus nambah anggaran, sedangkan anggarannya saja tidak ada.
"Dalam situasi kondisi seperti ini, kenaikan BPJS belum waktunya, masyarakat itu jangankan buat bayar kenaikan BPJS, untuk kebutuhan sendiri saja mereka susah," ucap Wali Kota Serang Syafrudin di Puspemkot Serang, Senin, 18 Mei 2020.
Ia mengatakan, jika benar BPJS terealisasi kenaikannya, maka pemerintah Kota (Pemkot) Serang harus menambah anggaran untuk bisa memenuhi tanggungan BPJS.
"Kalo dinaikin berati kita harus nambah anggaran, sedangkan anggarannya saja tidak ada," tuturnya.
Diketahui, Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres baru ini disebutkan, rencana kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang tersebut mewajibkan iuran peserta mandiri kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000, peserta mandiri kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000.
Sementara itu, untuk iuran peserta mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Kendati demikian, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Namun, untuk peserta kelas III pada tahun 2021 mendatang harus membayar iuran sebesar Rp 35.000, sebab pemerintah mengurangi subsidinya menjadi Rp 7.000.[]