Serang - Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengatakan, memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari. Keputusan tersebut setelah Pemkot Serang melihat angka kasus Covid-19 yang mengalami peningkatan pada PSBB jilid ke-1 dari 10 sampai 24 September 2020.
Dengan pola dan strategi berbeda, kalau di PSBB awal bermain di check point.
"Diperpanjang lagi 14 hari karena ada instruksi Gubernur dan kasus Covid yang masih meningkat," ucap Wali Kota Serang Syafrudin di Serang, Jumat, 25 September 2020.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan Pemkot Serang meniadakan check point atau titik pemantauan di 8 titik pintu masuk Kota Serang.
"Dengan pola dan strategi berbeda, kalau di PSBB awal bermain di check point. Mungkin di tahap kedua ini merumuskan meniadakan check, tapi memperbanyak peningkatan disiplin," ucapnya.
Selain itu, kata dia, Pemkot Serang akan menekan kasus dan memfokuskan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di klaster baru.
"Lebih perbanyak testing, penyemprotan di area klaster, sekaligus melakukan pembersihan internal melibatkan RT/RW setempat. Lokasir klaster istilahnya, agar tidak menyebar," kata Hari.
Selama pandemi, klaster terbanyak di Kota Serang berasal dari keluarga dan perkantoran. Untuk menanggulangi klaster keluarga, Pemkot Serang merencanakan untuk mencari tempat isolasi bagi pasien yang tidak disiplin menjalani isolasi mandiri.
"Kita menyiapkan rumah singgah untuk pasien yang isolasi positif, yang OTG tapi tidak disiplin melaksanakan protokol kesehatan diri sendiri," ujarnya.
Hari mengatakan, berdasarkan hasil analisis Dinkes Kota Serang, Gedung PKPRI Serang menjadi tempat yang cocok untuk isolasi pasien Covid-19. []