Semarang - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengambil kebijakan memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) kembali selama 14 hari ke depan atau hingga tanggal 5 Juli 2020. PKM jilid 4 ini, mulai diberlakukan sejak Senin, 22 Juni 2020 karena PKM jilid 3, akan berakhir pada Minggu besok, 21 Juni 2020.
Dalam PKM jilid 4 ini, ada beberapa poin perbedaan dari aturan PKM sebelumnya. Yakni Pemkot Semarang mulai memberikan kelonggaran dengan pembukaan terhadap aktivitas masyarakat terutama di tempat wisata dan tempat hiburan. Namun tetap dengan memperhatikan SOP kesehatan dalam pembukaan tempat wisata itu.
Ini yang 108 meninggal, tentunya dengan warga diluar kota Semarang
"Keputusan memperpanjang PKM ini adalah hasil dari rapat kita dengan forkompimda, pada Jumat malam, 19 Juni 2020. Membahas hal-hal terkait Covid-19 di Kota Semarang, yang mana dari pelaporan Dinkes kepada kami, update Covid-19 hingga sekarang ini mengalami kenaikan signifikan," ujarnya, Sabtu, 20 Juni 2020.
Berdasarkan Gugus Tugas Covid-19, jumlah kasus mencapai 414 orang positif Covid-19, sedangkan tingkat kesembuhan 433 orang, meninggal dunia 85 orang.
"Ini yang 108 meninggal, tentunya dengan warga diluar kota Semarang," kata Hendi, sapaan akrab Wali kota Semarang.
Perpanjangan PKM, menjadi jilid 4 ini, kata Hendi, sebagai upaya, untuk mengingatkan masyarakat agar berdisiplin tetap menerapkan SOP kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.
"Tentunya dengan terus menggencarkan patroli wilayah mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan oleh unsur TNI-Polri, Babinsa- Babinkamtibmasnya, pemkot dengan unsur Satpol PP dan perangkat lainnya, sehingga ini perlu ada payung hukum untuk pelaksanaan kegiatan tersebut," tutur Hendi.
Sementara pembukaan tempat wisata dan tempat hiburan di PKM jilid 4 ini, diterangkan Hendi, harus ada rekomendasi atau seiizin dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, yang memang tempat wisata itu dikelola Pemkot Semarang. Namun, pembukaan tempat wisata dan tempat hiburan itu dengan pembatasan antara lain. Seperti diatur mengenai jam operasionalnya.
"Lalu, teman-teman PKL, usaha bidang makanan, restoran, atau usaha pada malam hari, mulai hari Senin, 22 Juni 2020, bisa beroperasi sampai pukul 22.00 WIB. Yang mana sebelumnya hanya diizinkan buka di PKM sebelumnya hanya sampai pukul 21.00 WIB. Tapi dengan standar SOP kesehatan, tidak berkerumun, menyediakan alat pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan, dan lainnya," ucapnya.
Kemudian, perubahan di PKM jilid 4 ini, mengenai kegiatan di bidang budaya, sosial dan lainnya.
"Kalau yang PKM kemarin kegiatan pemakaman, dan pernikahan maksimal boleh diikuti sebanyak 30 orang, sedangkan di PKM jilid 4, acara pernikahan maksimal undangan hanya 50 persen dari kapasitas ruangan yang ada," kata dia. []