Wali Kota Pematangsiantar Terancam Interpelasi

Wali Kota Pemantangsiantar tak hadiri pemanggilan DPRD. Rapat diundur tahun depan dan jika masih mangkir, DPRD bakal menggunakan hak interpelasi.
Puluhan Karyawan PD PHJ saat berada di kantor DPRD Kota Pematangsiantar. (Foto: Tagar/Anugera Nasution)

Pematangsiantar - Rapat dengar pendapat (RDP) terkait gaji karyawan Pengawas Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ), yang direncanakan digelar bersama Wali Kota Pematangsiantar, DPRD dan para karyawan batal berlangsung.

Pasalnya, Wali Kota Pematangsiantar, Hefrianyah Noor bersama sejumlah direktur PD PHJ yang kehadiran ditunggu-tunggu tidak kunjung datang. Alhasil, pembahasan tekait polemik gaji itu diundur tahun depan.

Sangat kecewa dengan tindakan Wali Kota Pematangsiantar yang tidak mengindahkan undangan kami. Kalau tidak di hadiri sampai 3 kali akan kami lakukan hak interpelasi.

Puluhan karyawan PD PHJ tampak kecewa karena upaya mencari kejelasan atas tunggakan gaji selama dua bulan jelang Natal dan Tahun Baru 2020 belum menemui titik terang.

"Sangat sangat kecewa, apalagi menjelang Natal ini. Tadi direktur keuangan PD PHJ katakan akan memberi gaji yang tertunggak selama dua bulan pada 31 Desember, tapi mana mungkin melihat keuangan sekarang," kata Deni, salah seorang pegawai PD PHJ, Senin 23 Desember 2019.

Sejauh ini, terang Deni, pihak PD PHJ baru membayarkan satu bulan gaji dari total tiga bulan yang dijanjikan.

"Kemarin tanggal 20 sudah dibayarkan satu bulan gaji. Untuk November dan Desember ini belum jelas, karena Wali Kota selaku owner juga tidak hadir saat RDP. Kami berharap agar segera diberikanlah yang menjadi hak kami," tuturnya.

Sebelumnya, DPRD telah melayangkan surat kepada Wali Kota Pematangsianta, Herfiansyah Noor. Surat itu berisi 5 tuntutan DPRD Kota Pematangsiantar sesuai hasil RDP tanggal 17 Desember 2019.

Sekretaris Komisi II DPR Kota Pematangsiantar, Netty Sianturi, mengatakan tindakan Wali Kota Pematangsiantar bersama sejumlah Dirut PD PHJ sudah melecehkan DPRD.

"Wali Kota telah melecehkan DPRD Kota Pematangsiantar karena tidak menghargai undangan yang telah diberikan begitu juga badan pengawas dan direktur yang hadir hanya satu badan pengawas dan satu orang direktur," katanya.

Dengan begitu, RDP terpaksa dilanjutkan pada 6 Januari 2020. Bahkan pimpinan rapat, Ferry Sinamo menyebut bakal mengajukan hak interplasi jika Wali Kota tetap mangkir dari undangan DPRD.

"RDP di tutup karena tidak bisa di lanjutkan lagi dan akan di lanjutkan di bulan Januari 2020. Kita DPRD sangat kecewa dengan tindakan Wali Kota Pematangsiantar yang tidak mengindahkan undangan kami. Kalau tidak di hadiri sampai 3 kali akan kami lakukan hak interpelasi." katanya.

Terpisah, Direktur PD PHJ Bambang Wahyono, mengatakan dia tidak menghadiri pertemuan tersebut karena dalam keadaan sakit. "Iya tidak bisa hadir karena sakit. Ini aku baru selesai berobat" katanya. []

Berita terkait
IKEIS Desak DPRD Makzulkan Wali Kota Pematangsiantar
IKEIS menyurati DPRD Kota Pematangsiantar untuk kembali memproses pemakzulan Hefriansyah Noor dari jabatan wali kota.
Dua Pelajar Pematangsiantar Jadi Kurir Narkoba
Dua pelajar Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, diamankan polisi karena menjadi kurir sabu.
Curhatan Seorang Calon Guru dari Pematangsiantar
Guru adalah sektor penting pembangunan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia.