Pematangsiantar - Ikatan Keluarga Islam Simalungun (IKEIS) mendesak DPRD agar kembali memproses pemakzulan Hefriansyah Noor dari jabatan wali kota karena telah menistakan suku Simalungun.
Ketua IKEIS Lisman Saragih menyebutkan, pihaknya telah melayangkan surat permintaan proses pemakzulan itu kepada DPRD Kota Pematangsiantar pada Selasa 10 Desember 2019 lalu.
"Benar kita sudah layangkan surat meminta DPRD membentuk panitia hak angket untuk pemakzulan Herfriansyah," ungkap Lisman, Jumat 13 Desember 2019
Menurut Lisman, dari kesimpulan hasil Pansus Hak Angket DPRD pada 2018 atas dugaan penistaan suku Simalungun, telah memutuskan merekomendasi pemberhentian Hefriansyah dari jabatan sebagai Waki Kota Pematangsiantar.
Dari kesimpulan Panitia Hak Angket DPRD merumuskan pelanggaran UU 40 tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis serta UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Nanti kita agendakan pembahasan bersama anggota fraksi
"Kita berharap agar DPRD segera merespons dan melanjutkan hasil hak angket DPRD pada 2018 silam. Dan pihak kami akan terus mendesak pemakzulan Herfriansyah selaku wali kota," tegas Lisman.
Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar Wanden Siboro mengatakan telah menerima surat dari IKEIS.
"Benar surat sudah kita terima dan didisposisi pada Selasa lalu. Kami akan pelajari terlebih dahulu terkait hal itu," ungkap Waden.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Lingga menyampaikan, surat yang telah sampai ke DPRD akan dibicarakan terlebih dahulu bersama para anggota fraksi guna mengambil tindakan terkait permasalahan tersebut.
"Surat sudah sampai. Nanti kita agendakan pembahasan bersama anggota fraksi. Soal langkah kita, nanti kita akan bahas terlebih dahulu," sebut Timbul. []