Semarang - Empat anak tewas tenggelam di kubangan bekas lokasi penambangan galian C di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu, 22 Januari 2020. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) pun angkat bicara atas persoalan tersebut.
Apakah harus menunggu korban?.
Kordinator Walhi Jateng Fahmi Bastian menilai nahas yang menimpa empat bocah berstatus pelajar SMP itu sebagai bentuk kelalaian dari pemerintah dan pengelola tambang atas upaya reklamasi lahan. Kejadian tersebut juga bisa menjadi peringatan keras bagi pemerintah untuk tegas terhadap penambang nakal.
"Jangan hanya ketika ada korban mereka baru berbondong-bondong melakukan pemantauan atau reklamasi di galian C. Apakah harus menunggu korban?," kata Fahmi saat dihubungi Tagar, Jumat, 24 Januari 2020.
Menurut Fahmi, prosedur pengelolaan tambang, termasuk di dalammnya kewajiban reklamasi, semestinya dilakukan sebelum muncul korban. Jika prosedur dan kewajiban tidak dilakukan berarti pemerintah dan penambang melanggar kewajibannya untuk mereklamasi kembali bekas galian C.
"Dampaknya itu sangat banyak ketika tak direklamasi. Selain rusaknya lingkungan, bekas galian C juga mengancam kehidupan sehari-hari bagi warga. Misal anak-anak yang menjadikan lokasi tersebut sebagai kolam renang," urainya.
Ketika sedari awal pemerintah benar-benar tegas menegakkan peraturan tentang izin tambang maka kejadian empat bocah itu tak perlu terjadi. Apalagi jika ada pengawasan ketat seputar larangan aktivitas masyarakat di lokasi yang masih aktif maupun bekas penambangan.
Namun faktanya banyak penambang yang membiarkan dan tidak memberi batas di lokasi galian C. Sehingga banyak juga masyarakat yang tidak berkepentingan beraktifitas di tempat tersebut, tidak terkecuali anak-anak.
"Iya banyak yang dibiarkan sedemikian rupa. Makannya banyak yang bermain di lokasi tambang. Karena tidak ada batas-batasannya," ujar dia.
Ditambahkan Fahmi, pemerintah perlu mempertegas kembali terkait penegakan aturan penambangan mengingat gencarnya pembangunan insfrastruktur di Jawa Tengah beberapa waktu terakhir. Pemerintah Kudus juga perlu melakukan pengawasan khusus mengingat banyak wilayahnya banyak tambang kapur.
"Seharusnya ada pengawasan khusus karena Kudus itu masuk dalam jajaran kasus Kendeng," sebut dia.
Berdasarkan Data Bidang Energi Mineral dan Batubara Provinsi Jawa Tengah, izin penambangan mengalami peningkatan. Pada tahun 2016 terdapat 153 izin, 2017 ada 167 izin, 2018 ada 193 izin dan pada 2019 naik menjadi 363 izin tambang.
Untuk diketahui, empat bocah ditemukan meninggal dunia setelah main air di kubangan bekas galian C di Desa Klumpit, Gebog, Kudus. Keempatnya, DR, MF, MJ, HR, semuanya pelajar usia 13 tahun, kelas satu SMP asal Desa Klumpit. []
Baca juga:
- Walhi Khawatirkan Tol Semarang-Demak Perparah Banjir
- Getir Petani Tegal Karena Penambangan Galian C
- Warga Merapi Yogyakarta Tolak Tambang Pasir Kali Gendol