Walhi: Batalkan Relokasi KJA Aquafarm ke Toba

Walhi Sumatera Utara menilai relokasi KJA milik PT Regal Springs Indonesia ke dua wilayah di Kabupaten Toba hanya akan memindahkan masalah.
Keramba apung di Danau Toba (Foto: Antara)

Toba  -  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara menilai relokasi keramba jaring apung (KJA) milik PT Regal Springs Indonesia, yang dulu bernama PT Aquafarm Nusantara, ke Porsea dan Uluan di Kabupaten Toba hanya akan memindahkan masalah.

Hal itu disampaikan Direktur Walhi Sumatera Utara Dana Tarigan, ketika dimintai pendapatnya terkait upaya pemindahan KJA milik korporasi yang sudah puluhan tahun beroperasi di perairan Ajibata, Kabupaten Toba.

"Kalau menurut kami pemerintah dan pengusaha dalam hal ini PT Regal Springs Indonesia bukan mencari solusi, tetapi hanya memindahkan masalah. Memindahkan lokasi KJA ke kawasan perairan di Porsea dan Uluan itu hanya memindahkan masalah," kata Dana dihubungi Senin, 25 Mei 2020.

Menurut Dana, relokasi KJA itu ke depan yang akan menerima dampak lingkungannya adalah masyarakat Kecamatan Porsea dan Kecamatan Uluan. Pemerintah dan perusahaan KJA ini menurutnya, diduga seperti lari dari tanggung jawab.

Karena daya tampung dan daya dukung air danau sudah buruk, dan memaksa pengurangan drastis produksi KJA, maka dipindah ke tempat yang baru agar produksi tetap berjalan dan dapat melakukan praktik peternakan ikan seperti sediakala.

Namun hal itu kata dia, berbanding terbalik dengan niat untuk menyelesaikan masalah lingkungan yang sudah dihasilkan selama ini. Sebelumnya Gubernur Sumatera Utara Tengku Ery Nuradi menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 188 Tahun 2017, untuk mengurangi jumlah KJA dan produksi. Karena pencemaran air Danau Toba, di mana daya tampung dan daya dukungnya sudah sangat buruk.

Perlu diingat oleh pemerintah dan PT Regal Springs Indonesia, ujar Dana, air Danau Toba masuk kriteria satu yang dikonsumsi oleh masyarakat sekitar. Jika perusahaan itu tetap dipaksakan relokasi di Porsea dan Uluan, masyarakat di dua tempat tersebut akan diperhadapkan dengan pencemaran air danau seperti di tempat sebelumnya.

Dana menekankan sebaiknya tidak ada lagi investasi yang akan merusak air danau. Dan jika relokasi ini tetap berlangsung, maka janji manis Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selama ini adalah bohong, terkait kebersihan air Danau Toba.

"Jadi rencana relokasi ini harus dibatalkan. Karena bukan itu yang menjadi solusi, melainkan pengurangan jumlah KJA dan produksi sesuai dengan baku mutu atau daya tampung dan daya dukung air danau," tukasnya.

Terkait dampak ekonomis yang diterima masyarakat dan pemerintah setempat terhadap kehadiran PT Regal Springs Indonesia selama ini, Dana menyebut pihaknya kemarin mendorong Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara melakukan kajian itu di zaman Gubernur Tengku Ery Nuradi, dan sudah dilakukan, di mana salah satu hasilnya berupa pengurangan jumlah KJA dan produksinya.

Danau-danau di negara manapun tidak ada yang mengizinkan keramba apung. Kenapa justru kita mau?

"Sebenarnya simpel, apakah masyarakat di sekitar Danau Toba tempat KJA tersebut sangat sejahtera? Padahal keberadaannya sudah puluhan tahun dan silakan kita cek sendiri. Dan yang terpenting adalah air Danau Toba itu memiliki fungsi untuk diminum sendiri. Bisa dibayangkan bagaimana kesehatan warga yang meminumnya dalam jangka panjang," katanya.

Walhi kata Dana, merekomendasi kepada pemerintah sebaiknya ditinjau kembali atau dibatalkan relokasi KJA PT Regal Springs Indonesia di Kabupaten Toba.

"Alasannya di tempat sebelumnya bermasalah dengan lingkungan, jangan mengulang kesalahan yang sama hanya karena investasi," tukasnya.

Rencana relokasi PT Regal Springs Indonesia ke Porsea dan Uluan, Kabupaten Toba sudah disampaikan pihak manajemen melalui External Affairs Senior Manager RSI, Kasan Mulyono dalam konferensi pers di Medan, Minggu 17 Mei 2020 lalu.

Terkait hal ini, Bupati Toba Darwin Siagian yang coba dikonfirmasi pada Selasa, 26 Mei 2020 lewat WhatsApp, tak memberikan respons.

Salah seorang Wakil Ketua DPRD Toba, Candrow Manurung dihubungi Senin, 25 Mei 2020 kemarin, mengatakan masih akan mencoba berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Toba terkait rencana relokasi KJA dimaksud.

"Saya akan coba komunikasi dulu dengan pihak eksekutif sudah seperti apa perkembangan komunikasi mereka dengan pihak KJA-nya dan kira-kira apa regulasinya yang mereka buat sebagai acuannya," kata politikus Partai NasDem tersebut.

Sebelumnya, sejumlah pihak di Kabupaten Toba juga menolak upaya relokasi KJA ke Porsea dan Uluan, di antaranya Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Toba.

“Kami dari GAMKI Toba mengimbau Pemkab Toba agar tidak memberi izin kepada RSI untuk direlokasi,” tutur Ketua DPD GAMKI Toba, Mekar Sinurat, Senin, 25 Mei 2020.

Hal sama disampaikan aktivis lingkungan Sebastian Hutabarat. Dia menyebut, setelah kehadiran jaring apung, Danau Toba telah tercemar, apalagi bagian utara.

"Kenapa pemerintah daerah begitu tega untuk mengalihkan pencemaran itu ke Toba bagian selatan? Bisakah masyarakat Toba sejahtera tanpa harus mencermati danau lewat jaring apung? Pasti bisa. Danau-danau di negara manapun tidak ada yang mengizinkan keramba apung. Kenapa justru kita mau? Bukankah pemerintah sedang berupaya memajukan Danau Toba lewat pariwisata?" ujarnya.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Tano Batak, Roganda Simanjuntak menyebut, kalau pemerintah mau serius mengembangkan destinasi wisata Danau Toba, semua perusahaan yang beroperasi selama ini dan terbukti merusak harus ditutup, salah satunya PT Aquafarm Nusantara yang sudah ganti nama menjadi PT Regal Springs Indonesia.

Menurut Roganda, jelas sekali perusahaan ini melanggar Peraturan Presiden No 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya.

Hanya saja menurut dia, sejak periode pertama kepemimpinan Jokowi hingga periode kedua saat ini, isu penutupan perusahaan yang merusak selalu dimunculkan ke publik. Tetapi tidak terealisasi sampai saat ini.

"Salah satu indikator pemerintahan Jokowi serius bangun kawasan ini jadi destinasi wisata, yaitu menutup perusahaan PT Regal Springs Indonesia, dan juga perusahaan lain seperti PT TPL dan PT Allegrindo," kata Roganda.[]

Berita terkait
Menolak KJA Aquafarm Relokasi di Kawasan Toba
Masyarakat di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menolak upaya pemindahan keramba jaring apung milik PT Regal Springs Indonesia ke perairan mereka.
Martin Manurung Kirim Ribuan Sembako Bagi Warga Toba
Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung mengirim ribuan paket sembako dan masker kain untuk warga Toba, Sumatera Utara yang terkena dampak corona
Warga Dairi Tolak Perusahan yang Merusak Danau Toba
Masyarakat di Kabupaten Dairi menolak kehadiran PT Gruti di wilayah mereka, karena berpotensi mencaplok lahan dan kelestarian Danau Toba.