Wakil Ketua MPR Ingatkan Pendidik Tak Abaikan Nilai Kebangsaan

estari Moerdijat mengingatkan guru harus menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada peserta didiknya dalam kehidupan sehari-hari.
Lestari Moerdijat menjadi satu-satunya wanita dari 10 pimpinan MPR yang resmi disahkan sidang paripurna MPR pada Jumat 4 Oktober 2019. Lestari merupakan kader Nasdem. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengingatkan para kalangan guru atau pendidik seharusnya menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada peserta didiknya dalam kehidupan sehari-hari.

Ia menyampaikan hal tersebut terkait dengan kasus intoleransi yang terjadi terhadap seorang peserta didik di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat yang dipaksa memakai jilbab.

“Tenaga pendidik seharusnya menjadi orang yang berperan menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada para siswanya, bukan malah mengaburkan nilai-nilai itu dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya pada Minggu, 24 Januari 2021.

Sehingga saat ini tidak ada tawar-menawar lagi untuk menyegerakan berbagai langkah yang diperlukan untuk meningkatkan dan menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada segenap lapisan masyarakat.

Baca juga: Siswi SMK Disuruh Berkerudung di Padang, Respon Kemendikbud?

Ia juga menyampaikan bahwa berbagai ideologi asing dengan mudah diakses dan dapat mempengaruhi proses pemahaman nilai-nilai kebangsaan oleh generasi muda.

“Sehingga saat ini tidak ada tawar-menawar lagi untuk menyegerakan berbagai langkah yang diperlukan untuk meningkatkan dan menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada segenap lapisan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, kasus di SMKN 2 Padang tersebut sangat memprihatinkan karena masih ada kalangan pendidik yang belum paham dengan nilai-nilai kebangsaan, seperti kebhinnekaan dan toleransi yang diamanatkan para pendiri bangsa.

Baca juga: Profil Lestari Moerdijat, Wakil Ketua MPR RI Penuh Prestasi

Menurutnya, kasus intoleransi itu harus menjadi alarm tanda bahaya karena berpotensi menjadi hambatan dalam membentuk generasi penerus bangsa yang berdaya saing di masa yang akan datang.

Pasal 28E (1) UUD 1945, mengamanatkan agar setiap orang bebas memeluk agama dan beibadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Pasal 29 UUD 1945 ayat (2), menyebut negara kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. [] (Amira Salsabila Aprilia)

Berita terkait
Paksa Siswi Pakai Jilbab di Padang, Nadiem: Bentuk Intoleransi!
Mendikbud Nadiem Makarim menyebut aturan siswi diwajibkan memakai jilbab di SMK Negeri 2 Padang merupakan bentuk intoleransi.
Ternyata Ada 46 Siswi Dipaksa Berjilbab di SMKN 2 Padang
Dinas Pendidikan Sumatera Barat membentuk tim untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan pemaksaan siswi non-muslim memakai jilbab.
Pesan Ridwan Kamil Saat Soft Opening Alun-alun Paamprokan
Sesuai namanya, alun-alun yang berasal dari kata "amprok" (bertemu) ini menjadi tempat bertemu alias ruang terbuka publik.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.